Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Senin, 23 Januari 2012

Sopir Xenia Maut Tidak Miliki SIM


kecelakaan maut Xenia
JAKARTA, ReALITA Online — Sopir "Xenia" maut yang menabrak delapan orang pejalan kaki hingga tewas, Afriani Susanti (29), diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Saat mengemudi pengemudi tidak memiliki SIM dan STNK," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sudarmanto di Jakarta, Minggu.
Sudarmanto mengatakan penyidik menemukan indikasi Afriani tidak mengantongi SIM dan STNK, berdasarkan penyelidikan sementara.
Dia menyatakan penyidik akan mendalami keterangan Afriani yang mengaku tidak membawa dokumen kendaraan karena sedang diperpanjang.
Polisi juga akan memeriksa kelengkapan surat kendaraan Afriani melalui Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya.
Polisi telah menetapkan Afriani sebagai tersangka dalam kasus tabrakan yang menewaskan delapan orang pejalan kaki di Jalan M. Ridwan, Tugu Tani, Jakarta Pusat tersebut.
Sudarmanto menduga tersangka mengemudikan kendaraan dengan kecepatan hingga mencapai 70 km per jam dalam keadaan hilang konsentrasi dan oleng.
Saat oleng, kendaraan yang kemudikan Afriani menabrak pejalan kaki yang berada di trotoar dan halte, kemudian berhenti setelah memasuki halaman kantor Kementerian Perdagangan.
Afriani dianggap melanggar sejumlah ketentuan hukum, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 soal Lalulintas dan Angkutan Darat Pasal 283 UU tentang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar atau terganggu konsentrasinya.
Lalu pasal 287 ayat 5 tenang pelanggaran aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah dalam berkendara.  Terakhir Pasal 310 ayat 1-4 mengenai orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan mulai dari luka ringan hingga meninggal dunia.  Ancamannya, enam tahun penjara.  ANT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar