kecelakaan maut Xenia |
JAKARTA, ReALITA Online — Sopir
"Xenia" maut yang menabrak delapan orang pejalan kaki hingga tewas,
Afriani Susanti (29), diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Saat mengemudi pengemudi
tidak memiliki SIM dan STNK," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum
Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sudarmanto di Jakarta,
Minggu.
Sudarmanto mengatakan penyidik
menemukan indikasi Afriani tidak mengantongi SIM dan STNK, berdasarkan
penyelidikan sementara.
Dia menyatakan penyidik akan
mendalami keterangan Afriani yang mengaku tidak membawa dokumen kendaraan
karena sedang diperpanjang.
Polisi juga akan memeriksa
kelengkapan surat kendaraan Afriani melalui Subdirektorat Registrasi dan
Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya.
Polisi telah menetapkan Afriani
sebagai tersangka dalam kasus tabrakan yang menewaskan delapan orang pejalan
kaki di Jalan M. Ridwan, Tugu Tani, Jakarta Pusat tersebut.
Sudarmanto menduga tersangka
mengemudikan kendaraan dengan kecepatan hingga mencapai 70 km per jam dalam
keadaan hilang konsentrasi dan oleng.
Saat oleng, kendaraan yang
kemudikan Afriani menabrak pejalan kaki yang berada di trotoar dan halte,
kemudian berhenti setelah memasuki halaman kantor Kementerian Perdagangan.
Afriani dianggap melanggar
sejumlah ketentuan hukum, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 soal Lalulintas dan
Angkutan Darat Pasal 283 UU tentang mengemudikan kendaraan bermotor secara
tidak wajar atau terganggu konsentrasinya.
Lalu pasal 287 ayat 5 tenang
pelanggaran aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah dalam
berkendara. Terakhir Pasal 310 ayat 1-4 mengenai orang atau kendaraan
yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan mulai dari luka ringan hingga
meninggal dunia. Ancamannya, enam tahun penjara. ANT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar