![]() |
Terdakwa kasus pemalsuan surat MK, Masyhuri Hasan |
JAKARTA,
ReALITA Online — Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus pemalsuan surat
Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan hukuman satu tahun penjara.
"Terdakwa
dihukum pidana dengan kurungan satu tahun penjara dikurangi masa tahanan dan
membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2000," kata Ketua
Majelis Hakim Herdy Agusten, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa
(2/1/2012).
Menurut
majelis, Masyhuri Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana memalsukan surat.
Majelis hakim
juga menyatakan, hal yang memberatkan atas perbuatan terdakwa adalah merugikan
citra Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tinggi negara.
Sedangkan yang
meringankan terdakwa, berlaku sopan di persidangan dan terdakwa mengaku terus
terang dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Vonis yang
diberikan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang
menuntut Masyhuri Hasan 18 bulan penjara, karena sesuai fakta persidangan
terbukti ikut bersama-sama membuat surat palsu MK.
Masyhuri
didakwa pasal 63 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke Kitab Undang Undang Hukum
Pidana (KUHP) tentang secara bersama-sama membuat surat palsu.
Dalam kasus
ini, Masyhuri dianggap bersalah bersama-sama membuat surat palsu yang
mengakibatkan putusan MK dapat ditafsirkan keliru oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU) untuk menentukan satu kursi DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi
Selatan I.
Surat palsu MK
tersebut digunakan oleh KPU sebagai dasar dalam rapat pleno untuk menentukan
kursi anggota DPR dari salah satu partai yaitu Partai Hanura secara keliru yang
tentunya putusan KPU yang salah atau keliru tersebut dapat mengakibatkan
kerugian bagi salah satu partai yang seharusnya berhak atas kursi di DPR yaitu
dari Partai Gerindra.
JPU
mengungkapkan bahwa perbuatan Masyhuri bersama dengan Panitera MK Zainal Arifin
Hoesein dengan membuat surat Nomor 112/PAN.MK/2009 tanggal 14 Agustus 2009 yang
berisi tentang penjelasan yang tidak sesuai dengan putusan MK Nomor
84/PHPU.C/VII/2009 tentang perselisihan pemilu DPR di Dapil Sulawesi Selatan I.
Surat tersebut
mengakibatkan KPU dalam rapat pleno 21 Agustus 2009 yang dipimpin Andi Nurpati
menyatakan Hanura mendapatkan satu kursi untuk calon terpilih, Dewie Yasin
Limpo.
Dengan
keputusan yang keliru akibat adanya surat palsu tersebut lembaga KPU akan
digugat oleh partai-partai peserta pemilu yang merasa dirugikan KPU.
JPU juga
menyatakan bahwa perbuatan terdakwa juga dapat menurunkan citra/nama baik KPU,
juga MK sebagai lembaga penegak hukum dapat kehilangan kepercayaan masyarakat. ANT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar