Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Selasa, 03 Januari 2012

Komnas HAM Tunjuk SK Bupati Pemicu Kerusuhan Bima


kerusuhan Bima
JAKARTA, ReALITA Online — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan Bupati Bima Ferry Zulkarnain diduga bertanggungjawab karena telah menerbitkan surat keputusan yang menjadi pemicu terjadinya peristiwa kekerasan di Pelabuhan Sape, Sabtu (24/12/2011).
"Tuntutan pencabutan SK Bupati terjadi pada awal Februari 2011, tidak mendapat tanggapan dari Bupati. Shingga aksi demo melampiaskan emosi dan kekesalan dengan melakukan pembakaran kantor Camat Lambu, rumah Dinas Camat dan beberapa mobil dan motor," kata Ketua Tim Investigasi Kasus Bima yang juga anggota Komnas HAM Ridha Saleh, di Jakarta, Selasa (3/1/2012).
Ridha menyatakan, berdasarkan keterangan warga, keberadaan PT Sumber Mineral Nusantara (PT SMN) yang diberi izin Bupati Bima dalam melaksanakan eksplorasi mineral logam emas dan mineral dikhawatirkan merusak sawah, ladang, sumber mata air dan pemukiman warga.
Izin bupati itu berlaku untuk lima tahun dengan luas eksplorasi mencapai 24.980 hektare di Kecamatan Sape, Lambu dan Langgudu.
Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak Bupati Bima agar segera mencabut Surat Keputusan (SK) bernomor 188/45/357/004/2010 tertanggal 28 April 2010 itu.
"Kita rekomendasikan dan mendesak SK 188 itu agar segera dicabut, karena berawal dari SK itu lah peristiwa kekerasan di Pelabuhan Sape bisa terjadi," ujarnya.
Menurut Ridha, sebagai kepala daerah, Bupati Bima seharusnya berunding dulu dengan masyarakat maupun DPRD sebelum memberikan izin tersebut.
Ia menilai, tuntutan warga Bima dalam persoalan ini, sangat wajar, karena mereka memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara.
Bupati Bima juga harus bertangungjawab dengan memberikan jaminan dan kepastian santunan bagi para korban atau keluarga korban yang meninggal dunia ataupun luka-luka serta harus menanggung semua biaya rumah sakit dan perawatan bagi warga yang luka-luka dalam kasus tersebut.
"Mereka juga harus melakukan rekonsiliasi dengan warga dan segera membangun kembali kantor-kantor yang rusak pascainsiden bentrokan itu," ucapnya.
Selain itu, Ridha menambahkan, Kapolda Nusa Tenggara Barat diduga bertanggungajwab secara umum sehubungan dengan sampai terjadinya peristiwa kekerasan oleh aparat. Begitu pula Kapolresta Bima.
"Karena pada saat peristiwa bertindak sebagai penanggungjawab di lapangan sehingga terjadinya peristiwa kekerasan serta tidak melakukan pencegahan yang efektif guna menghindari jatuhnya korban jiwa yang meninggal dunia maupun yang luka-luka,"ujar Ridha. ANT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar