Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Kamis, 09 Februari 2012

28 Ton Ikan Impor Asal China Dimusnahkan


ikan impor asal China
PADANG, ReALITA Online — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 28 ton ikan jenis makarel beku di dalam 2.800 karton ikan impor asal China. "Puluhan ton makarel beku tersebut dimusnahkan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permentri KP No. 15/2011 tentang pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan yang masuk ke wilayah RI, " kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Syamsul Maarif, dalam keterangannya disampaikan Kapusdatin KKP Yulistyo Mudho, diterima ANTARA di Padang, Rabu (8/2/2012).
Makarel beku atau frozen mackerel (Restrelliger kanagurta) tersebut diimpor oleh PT Hong 777 dari China pada Maret 2011 dan dimusnahkan kemarin siang melalui pembakaran dengan incenerator PT Jasa Medivest-Kerawang Jawa Barat.
Menurut dia, persyaratan yang tidak dipenuhi tersebut adalah tidak ada ijin atau rekomendasi dari DJP2HP. "Pemusnahan ikan impor tidak berizin ini menjadi bukti bahwa KKP dibawah kepemimpinan Sharif C. Sutardjo melakukan kontrol dan pengawasan ketat terhadap impor ikan," katanya.
Langkah ini juga, ujarnya lagi, merupakan bagian dari perlindungan terhadap produksi para nelayan dan konsumen di dalam negeri. Ia menyebutkan, pada awal tahun 2012 hingga Februari ini, KKP telah menolak ikan impor sebanyak 353,20 ton. Ikan-ikan impor tersebut terdiri dari berbagai jenis, yakni teri segar, kembung beku, cumi beku, mackerel, sardines, dan octopus.
Penolakan terhadap berbagai jenis ikan impor tersebut disebabkan oleh beberapa alasan. misalnya, tidak memenuhi persyaratan perizinan, terkontaminasi penyakit ikan karantina dan tercemar bahan berbahaya seperti formalin.
Penolakan ikan impor yang tidak sesuai perizinan tersebut dilakukan pada beberapa Stasiun Karantina Ikan (SKI), seperti SKI Kelas II Entikong, SKI Kelas I Lampung, SKI Kelas I Belawan Medan II, dan Balai Karantina Ikan (BKI) Kelas I Tanjung Perak, Surabaya.
Sepanjang tahun 2011, BKIPM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) telah melakukan penolakan impor ikan sebanyak 97,31 ton dan 200.181 ekor. "Dengan jenis komoditi, antara lain udang, mackerel, patin beku, teri kering, salmon,lele, bawal beku, tongkol beku, Kembung," katanya. 
Karena itu, ia berharap melalui tindakan tegas ini ketentuan tentang persyaratan dan tata cara importansi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 15 tahun 2011 dapat dipahami dan dilaksanakan oleh semua pemangku kepentingan. "Dengan demikian, harapan untuk dapat diperolehnya hasil perikanan yang memenuhi syarat dapat terwujud, katanya. ANT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar