![]() |
ikan impor asal China |
PADANG, ReALITA
Online —
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 28 ton ikan jenis makarel
beku di dalam 2.800 karton ikan impor asal China. "Puluhan ton makarel
beku tersebut dimusnahkan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur
dalam Permentri KP No. 15/2011 tentang pengendalian mutu dan keamanan hasil
perikanan yang masuk ke wilayah RI, " kata Kepala Badan Karantina Ikan,
Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Syamsul Maarif,
dalam keterangannya disampaikan Kapusdatin KKP Yulistyo Mudho, diterima ANTARA
di Padang, Rabu (8/2/2012).
Makarel
beku atau frozen mackerel (Restrelliger kanagurta) tersebut diimpor oleh PT
Hong 777 dari China pada Maret 2011 dan dimusnahkan kemarin siang melalui
pembakaran dengan incenerator PT Jasa Medivest-Kerawang Jawa Barat.
Menurut
dia, persyaratan yang tidak dipenuhi tersebut adalah tidak ada ijin atau
rekomendasi dari DJP2HP. "Pemusnahan ikan impor tidak berizin ini menjadi
bukti bahwa KKP dibawah kepemimpinan Sharif C. Sutardjo melakukan kontrol dan
pengawasan ketat terhadap impor ikan," katanya.
Langkah
ini juga, ujarnya lagi, merupakan bagian dari perlindungan terhadap produksi
para nelayan dan konsumen di dalam negeri. Ia menyebutkan, pada awal tahun 2012
hingga Februari ini, KKP telah menolak ikan impor sebanyak 353,20 ton.
Ikan-ikan impor tersebut terdiri dari berbagai jenis, yakni teri segar, kembung
beku, cumi beku, mackerel, sardines, dan octopus.
Penolakan
terhadap berbagai jenis ikan impor tersebut disebabkan oleh beberapa alasan.
misalnya, tidak memenuhi persyaratan perizinan, terkontaminasi penyakit ikan
karantina dan tercemar bahan berbahaya seperti formalin.
Penolakan
ikan impor yang tidak sesuai perizinan tersebut dilakukan pada beberapa Stasiun
Karantina Ikan (SKI), seperti SKI Kelas II Entikong, SKI Kelas I Lampung, SKI
Kelas I Belawan Medan II, dan Balai Karantina Ikan (BKI) Kelas I Tanjung Perak,
Surabaya.
Sepanjang
tahun 2011, BKIPM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) telah melakukan penolakan
impor ikan sebanyak 97,31 ton dan 200.181 ekor. "Dengan jenis komoditi,
antara lain udang, mackerel, patin beku, teri kering, salmon,lele, bawal beku,
tongkol beku, Kembung," katanya.
Karena
itu, ia berharap melalui tindakan tegas ini ketentuan tentang persyaratan dan
tata cara importansi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan No. 15 tahun 2011 dapat dipahami dan dilaksanakan oleh semua
pemangku kepentingan. "Dengan demikian, harapan untuk dapat diperolehnya
hasil perikanan yang memenuhi syarat dapat terwujud, katanya. ANT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar