Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Minggu, 12 Februari 2012

DPRD Kota Bekasi akan Panggil Dinas Kebersihan DKI


BEKASI, REALITA Online — Dalam waktu dekat DPRD Kota Bekasi,Jawa Barat, akan memanggil Dinas Kebersihan DKI Jakarta guna meminta konfirmasi terkait pelanggaran poin-poin perjanjian kerja sama tentang pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata mengstsksn, sejak perjanjian tahun 2009, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak pernah melaksanakan hal-hal yang telah disepakati. Antara lain, penurapan Kali Ciasem, pembuatan buffer zone TPST Bantargebang, dan audit lingkungan.
“Pemprov DKI tidak pernah serius melaksanakan isi perjanjian semula dimaksudkan untuk meminimalisir dampak pencemaran lingkungan akibat keberadaan TPST Bantargebang,” tutur Ariyanto, pekan lalu.
Pernyataan tersebut dibenarkan Ketua Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Kota Bekasi Herman. Menurut dia, penurapan Kali Ciasem di Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang dijanjikan akan dilaksanakan. Sebab si kali tersebut air lindi dari TPST Bantargebang mengaliri.
 “Dalam perjanjian, penurapan disebutkan. Semula akan dilakukan Agustus 2010, tapi ternyata nihil. Hingga kini masih belum ada tanda-tanda akan dikerjakan,” katanya.
Pemprov DKI Jakarta belum melaksanakan penanaman seribu pohon di Kelurahan, Cikiwul, Ciketing Udik dan Sumur Baru. Begitu juga janji pembangunan sarana air bersih tidak maksimal.
“Pipa penyaluran air bersih  untuk warga di tiga kelurahan sudah rusak karena berbahan plastik. Kalau serius segera ganti pipa-pipa yang rusak dengan pipa besi supaya tahan lebih lama,” kata Herman.
Ariyanto menegaskan DPRD akan merekomendasikan agar perjanjian kerja sama ditinjau ulang atau tidak dilanjutkan, jika jawaban mereka tidak memuaskan apalagi tidak masuk akal.Cie,Sumber: Tubas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar