BEKASI, REALITA
Online — Dalam waktu
dekat DPRD Kota Bekasi,Jawa Barat, akan memanggil Dinas Kebersihan DKI Jakarta guna
meminta konfirmasi terkait pelanggaran poin-poin perjanjian kerja sama tentang
pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Sekretaris
Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata mengstsksn, sejak perjanjian tahun
2009, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak pernah melaksanakan hal-hal yang
telah disepakati. Antara lain, penurapan Kali Ciasem, pembuatan buffer zone
TPST Bantargebang, dan audit lingkungan.
“Pemprov DKI
tidak pernah serius melaksanakan isi perjanjian semula dimaksudkan untuk
meminimalisir dampak pencemaran lingkungan akibat keberadaan TPST
Bantargebang,” tutur Ariyanto, pekan lalu.
Pernyataan tersebut
dibenarkan Ketua Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Kota Bekasi Herman. Menurut
dia, penurapan Kali Ciasem di Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang dijanjikan
akan dilaksanakan. Sebab si kali tersebut air lindi dari TPST Bantargebang
mengaliri.
“Dalam perjanjian, penurapan disebutkan.
Semula akan dilakukan Agustus 2010, tapi ternyata nihil. Hingga kini masih
belum ada tanda-tanda akan dikerjakan,” katanya.
Pemprov DKI
Jakarta belum melaksanakan penanaman seribu pohon di Kelurahan, Cikiwul,
Ciketing Udik dan Sumur Baru. Begitu juga janji pembangunan sarana air bersih tidak
maksimal.
“Pipa penyaluran
air bersih untuk warga di tiga kelurahan
sudah rusak karena berbahan plastik. Kalau serius segera ganti pipa-pipa yang
rusak dengan pipa besi supaya tahan lebih lama,” kata Herman.
Ariyanto menegaskan
DPRD akan merekomendasikan agar perjanjian kerja sama ditinjau ulang atau tidak
dilanjutkan, jika jawaban mereka tidak memuaskan apalagi tidak masuk akal.Cie,Sumber:
Tubas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar