Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Minggu, 12 Februari 2012

Upah Guru Honorer Jauh dari KHL


KARAWANG, REALITA Online —  Seorang guru harus memiliki izasah minimal Sarjana. Akan tetapi, para sarjana yang menjadi Guru Tidak Tetap (GTT) alias sukwan atau honorer, upahnya jauh di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang digunakan sebagai acuan dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Alasannya, payung hukum yang mengatur tentang standar upah guru GTT belum melindungi. Selain itu, belum ada aturan yang mengatur tentang masa baktinya,sehingga sangat rentan diberhentikan secara sepihak oleh yayasan atau sekolah negeri, tanpa mempertimbangkan masa bakti seorang GTT yang telah mengabdi lebih dari dua tahun bahkan lebih. 
Salah seorang GTT di sekolah menengah pertama yang ada di Kecamatan Cikampek, Rano Sunaryo, SE mengatakan, uang yang ia dapat Rp 400 ribu per bulan melalui dana BOS sebesar Rp 250 ribu ditambah transport dari Pemkab Karawang Rp150.000/bulannya.
“Saya menjadi GTT penghasilan per bulan hanya Rp 400 ribu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” kata Ervan sarjana ekonomi
Ketua Persatuan Guru Non PNS Bersertifikat Pendidik (PGNPBP) Kabupaten Karawang, Adam Bachtiar ST MM menjelaskan, GTT saat ini kondisinya dianaktirikan pemerintah. PGNPBP Karawang memiliki anggota sebanyak 500 GTT yang manyoritas mengajar di sekolah swasta.
Tentang uang yang didapat seorang GTT setiap bulan, jelas Adam nominal, rupiahnya jauh dari besaran KHL atau UMK. “Seorang GTTdi bayar sesuai dengan jumlah jam mengajar. Nominalnya bervariasi mulai dari Rp 8.000 hingga Rp15.000 per jam. Namun  kebanyakan harganya Rp10.000. Dalam satu minggu, seorang GTT memiliki jam minimal mengajar sebanyak 24 jam, sedangkan jam maksimalnya 42 jam,” kata Adam.
“GTT rarat-rata menerima upah dari hasil jam mengajar Rp 240.000 per bulan. Kemudian ditambah uang transport dari Pemkab Karawang Rp 150.000/bulan, dan tunjangan fungsional Rp 200.000 per bulan yang dibagikan setiap enam bulan sekali dengan kuota terbatas. Sehingga jumlah total uang yang didapat GTT sekitar Rp 590.000 setiap bulan,” kata Adam.
Nilai uang itu, katakan Adam, sangat tidak sebanding dengan kewajiban dan tanggungjawabnya selaku pencetak generasi bangsa berpendidikan. Juga tak sebanding dengan gelar sarjana yang di sandang seorang GTT. Cie, Sumber:JPPN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar