KARAWANG,
REALITA Online —
Seorang guru harus memiliki izasah
minimal Sarjana. Akan tetapi, para sarjana yang menjadi Guru Tidak Tetap (GTT)
alias sukwan atau honorer, upahnya jauh di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
yang digunakan sebagai acuan dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Alasannya,
payung hukum yang mengatur tentang standar upah guru GTT belum melindungi.
Selain itu, belum ada aturan yang mengatur tentang masa baktinya,sehingga
sangat rentan diberhentikan secara sepihak oleh yayasan atau sekolah negeri,
tanpa mempertimbangkan masa bakti seorang GTT yang telah mengabdi lebih dari
dua tahun bahkan lebih.
Salah
seorang GTT di sekolah menengah pertama yang ada di Kecamatan Cikampek, Rano
Sunaryo, SE mengatakan, uang yang ia dapat Rp 400 ribu per bulan melalui dana
BOS sebesar Rp 250 ribu ditambah transport dari Pemkab Karawang Rp150.000/bulannya.
“Saya
menjadi GTT penghasilan per bulan hanya Rp 400 ribu untuk mencukupi kebutuhan
sehari-hari,” kata Ervan sarjana ekonomi
Ketua
Persatuan Guru Non PNS Bersertifikat Pendidik (PGNPBP) Kabupaten Karawang, Adam
Bachtiar ST MM menjelaskan, GTT saat ini kondisinya dianaktirikan pemerintah.
PGNPBP Karawang memiliki anggota sebanyak 500 GTT yang manyoritas mengajar di
sekolah swasta.
Tentang
uang yang didapat seorang GTT setiap bulan, jelas Adam nominal, rupiahnya jauh
dari besaran KHL atau UMK. “Seorang GTTdi bayar sesuai dengan jumlah jam
mengajar. Nominalnya bervariasi mulai dari Rp 8.000 hingga Rp15.000 per jam.
Namun kebanyakan harganya Rp10.000. Dalam satu minggu, seorang GTT
memiliki jam minimal mengajar sebanyak 24 jam, sedangkan jam maksimalnya 42 jam,”
kata Adam.
“GTT
rarat-rata menerima upah dari hasil jam mengajar Rp 240.000 per bulan. Kemudian
ditambah uang transport dari Pemkab Karawang Rp 150.000/bulan, dan tunjangan
fungsional Rp 200.000 per bulan yang dibagikan setiap enam bulan sekali dengan
kuota terbatas. Sehingga jumlah total uang yang didapat GTT sekitar Rp 590.000
setiap bulan,” kata Adam.
Nilai
uang itu, katakan Adam, sangat tidak sebanding dengan kewajiban dan
tanggungjawabnya selaku pencetak generasi bangsa berpendidikan. Juga tak
sebanding dengan gelar sarjana yang di sandang seorang GTT. Cie, Sumber:JPPN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar