Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Selasa, 07 Februari 2012

Dua Perampok Minimarket Diringkus


BEKASI, REALITA Online — Dua buronan pelaku perampokan minimarket Indomaret di Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Juni 2010 silam dibekuk polisi. Pelaku ditangkap saat sedang pesta minuman keras.
Dua tersangka adalah Mardiansyah Kadir, (19), dan Ade Kurniawan, (23). Mereka tak berkutik tanpa perlawanan saat digerebek petugas di Gang Masjid, Bekasi Barat. Kemudian  mereka digelandang ke kantor polisi.
"Keduanya diketahui adalah warga asal Aceh dan Jakarta," kata Kasat Reskrim Polresta Bekasi, Komisaris Taufik Hidayat, Senin, (6/2/2012).
Pada saat penangkapan, polisi tidak mendapat senjata api yang pernah digunakan untuk melakukan aksi kejahatan dengan menggasak uang tunai Rp 12 juta dari minimarket Indomaret tersebut.
Dua tersangka yang ditangkap saat perampokan bertugas menjaga di luar. Sementara tiga pelaku lainnya yang ditangkap merupakan eksekutor di dalam Indomaret itu.
Taufik menambahkann, setelah melakukan perampokan di sejumlah minimarket, tersangka langsung melarikan diri ke daerah Bireuen, Nangroe Aceh Darussalam. "Tiga pelaku sudah dijebloskan ke penjara," katanya.
Saat beraksi, lanjut Taufik, kawanan tersebut tidak segan-segan melukai para korbannya dengan senjata tajam. Saat merampok di Bekasi, pelaku membacok pelayan minimarket. "Saya takut dan sembunyi di Aceh 1,5 tahun," kata Ade Kurniawan.
Setelah melihat situasi aman, dia pun memutuskan kembali ke Kota Bekasi tiga bulan lalu. Petugas yang mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka kemudian dijebloskan ke penjara Polresta Bekasi Kota dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang perampokan, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Sumber: VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar