BEKASI,
REALITA Online —
Dua buronan pelaku perampokan minimarket Indomaret di Jatiwaringin, Pondok
Gede, Kota Bekasi, pada Juni 2010 silam dibekuk polisi. Pelaku ditangkap saat
sedang pesta minuman keras.
Dua
tersangka adalah Mardiansyah Kadir, (19), dan Ade Kurniawan, (23). Mereka tak
berkutik tanpa perlawanan saat digerebek petugas di Gang Masjid, Bekasi Barat.
Kemudian mereka digelandang ke kantor
polisi.
"Keduanya
diketahui adalah warga asal Aceh dan Jakarta," kata Kasat Reskrim Polresta
Bekasi, Komisaris Taufik Hidayat, Senin, (6/2/2012).
Pada
saat penangkapan, polisi tidak mendapat senjata api yang pernah digunakan untuk
melakukan aksi kejahatan dengan menggasak uang tunai Rp 12 juta dari minimarket
Indomaret tersebut.
Dua
tersangka yang ditangkap saat perampokan bertugas menjaga di luar. Sementara
tiga pelaku lainnya yang ditangkap merupakan eksekutor di dalam Indomaret itu.
Taufik
menambahkann, setelah melakukan perampokan di sejumlah minimarket, tersangka
langsung melarikan diri ke daerah Bireuen, Nangroe Aceh Darussalam. "Tiga
pelaku sudah dijebloskan ke penjara," katanya.
Saat
beraksi, lanjut Taufik, kawanan tersebut tidak segan-segan melukai para
korbannya dengan senjata tajam. Saat merampok di Bekasi, pelaku membacok
pelayan minimarket. "Saya takut dan sembunyi di Aceh 1,5 tahun," kata
Ade Kurniawan.
Setelah
melihat situasi aman, dia pun memutuskan kembali ke Kota Bekasi tiga bulan
lalu. Petugas yang mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku langsung
melakukan penangkapan.
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka kemudian dijebloskan ke
penjara Polresta Bekasi Kota dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang perampokan,
dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Sumber: VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar