Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Kamis, 16 Februari 2012

Kasus PDAM Karawang Siap Ditingkatkan ke Penyidikan


KARAWANG, REALITA Online — Kasus dugaan penyimpangan uang perusahaan di tubuh PDAM Titra Tarum dalam waktu dekat statusnya bakal ditingkatkan dari penyelidikan (lid) menjadi penyidikan (dik). Hal itu mengacu kepada keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa jaksa dan pernyataan dari pihak BPKP Jawa Barat.
Demikian dikatakan Kepala Seski Intelejen Kejaksaan Negeri Karawang, Imran Yusuf, di sela-sela acara serah terima jabatan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), di Aula Kejari, Kamis (16/2). ”Pekan lalu kami melakukan ekspos kasus ini di hadapan BPKP Jawa Barat. Ternyata pemikiran pihak BPKP sejalan dengan kami bahwa telah terjadi dugaan penyimpangan keuangan perusahaan,” kata Imran.
Dikatakan juga, setelah hasil audit diperoleh pihaknya baru akan meningkatkan kasus itu ke penyidikan, sekaligus menentukan tersangkanya.”Dalam menangani kasus ni kami harus bertindak hati-hati. Karena sistem penggunaan uang dalam perusahaan berbeda dengan sistem pengunaan dana dalam pemerintahan,” kata dia.
Pada kesempatan yang sama Kepala Seksi Pidana Khusus, Adji Kalbu Pribadi mengatakan, pihaknya telah mengabulkan permohonan Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Tarum, Open Supriyadi, untuk dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Warung Bambu Karawang. Sebelumnya Open ditahan pihak Kejaksaan karena dituduh telah menyelewengkan dana perusahaan sebesar Rp 500 juta.
"Kendati keluar dari Lapas, status Pak Open masih tahanan kejaksaan, tapi hanya tahanan kota," kata Adji, beberapa saat sebelum meletakan jabtannya.
Dikatakan juga, selain memberikan stauts tahanan kota pada Open, kebijakan serupa diberikan pula kepada Direktur Utama CV Eka Saudara, Rusli yang menjadi tersangka dalam kasus pengadaan mesin genset di PDAM Tirta Tarum tahun anggaran 2010.
Disebutkan, perubahan status penahanan terhadap Open, diputuskan sejak yang bersangkutan melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diterima Kejaksaan, Rabu (15/2).
"Tersangka Open secara sukarela telah mengembalikan uang yang diduga diselewengkannya sebesar Rp 75 juta. Dia juga dijamin oleh istri dan anak-anaknya, tidak akan kabur," ujar Adji.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar