![]() |
Rapat Paripurna DPR RI |
JAKARTA,
ReALITA Online —
Setelah pengesahan sempat ditunda lantaran dikritik berbagai media, Dewan
Perwakilan Rakyat akan mengesahkan Rancangan Peraturan DPR tentang Tata Tertib
Peliputan Pers pada Kegiatan DPR.
Rancangan tata
tertib yang berisi 40 pasal itu dibahas oleh pimpinan DPR bersama pimpinan
Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan pimpinan fraksi di Komplek DPR, Senin
(13/1/2012).
Berdasarkan
salinan rancangan tata tertib (tatib), ada beberapa pasal yang bakal
menghalangi kerja wartawan di DPR. Contohnya, di Pasal 6 ayat 4, bagi wartawan
yang akan mengajukan kartu peliputan di DPR harus menyerahkan contoh berita
tentang DPR kepada Sekretariat Jenderal DPR. Dengan demikian, wartawan yang tak
pernah menulis berita tentang DPR tak dapat mengajukan kartu peliputan DPR.
Selain itu, di
Pasal 8 huruf F, wartawan dilarang menggunakan handphone saat rapat
berlangsung. Untuk diketahui, mayoritas wartawan menggunakan handphone untuk
mengetik segala hal mengenai rapat hingga dijadikan berita.
Dalam pasal
yang sama, wartawan dilarang makan dan minum di dalam ruang rapat. Namun, dalam
setiap rapat, seluruh pimpinan dan anggota Dewan hingga tamu diberikan makanan
dan minuman ketika rapat berlangsung.
Wartawan juga
dilarang melakukan reportase di dalam ruang rapat saat rapat sedang
berlangsung. Seperti diketahui, wartawan televisi dan radio kerap melakukan
laporan langsung di dalam ruang rapat agar publik dengan cepat bisa mengetahui.
Aturan lain,
yakni hasil rapat disampaikan oleh ketua rapat seperti diatur dalam Pasal 11.
Selama ini, wartawan mewawancarai banyak anggota DPR untuk meminta tanggapan
mengenai pembahasan, baik di rapat maupun isu lainnya.
Pengetatan
peliputan juga dilakukan untuk media televisi. Penempatan kamera dan
perlengkapannya dilakukan paling lambat tiga jam sebelum acara dimulai.
Ada pula pasal
yang tak jelas tujuannya. Contohnya, di dalam Pasal 6, ketika mengajukan kartu
peliputan, wartawan juga harus membuat surat pernyataan di atas meterai berisi
penghasilan utamanya sebagai wartawan.
Humas Setjen
DPR Jaka Winarko mengatakan, tatib itu akan disahkan di paripurna jika pimpinan
DPR, fraksi, dan BURT menyetujui. "Nanti Badan Musyawarah akan
mengagendakan kapan tatib akan dibawa ke paripurna. Tapi, itu bila sudah ada
kesepakatan bersama," kata Jaka. kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar