![]() |
Walikota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad |
BEKASI, REALITA
Online — Kementerian Dalam Negeri memastikan tertundanya pengaktifkan
kembali Walikota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad, dikarenakan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengajukan kasasi terhadap kasus yang
membelit politisi PDI Perjuangan itu.
"Kan
KPK masih mengajukan kasasi. Karena kasasi itu belum mempunyai kekuatan hukum
tetap, tentunya kami belum bisa mengaktifkan. Dengan masih ada kasasi, Menteri
Dalam Negeri belum bisa mengaktifkan kembali," ujar Juru Bicara
Kemendagri, Reydonnyzar Moenek di Jakarta, Jumat, 10 Februari 2012.
Kemendagri
berjanji akang langsung mengaktifkan kembali Mochtar jika keputusan kasasi
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun, pengaktifan hanya bisa dilakukan
dengan mengajukan usul kepada Menteri Dalam Negeri.
"Jadi
tidak benar, gubernur mengaktifkan kembali. Itu tidak ada dasar hukumnya. Yang
mempunyai kewenangan mengaktifkan itu Menteri Dalam Negeri," jelasnya.
Pria
yang akrab disapa Donny ini membantah jika sudah ada usulan dari Gubernur Jawa
Barat untuk mengaktifkan Mochtar Muhammad.
"Dengan
dasar apa gubernur mengusulkan. Yang berwenang mengaktifkan kembali kan bukan
gubernur. Yang memberhentikan sementara yang bersangkutan itu kan Menteri Dalam
Negeri, kalaupun akan diaktifkan tentu atas perintah undang-undang,"
tegasnya.
Sebelumnya,
Mochtar mengadukan nasibnya kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri,
Kabareskrim, dan Jampidum Kejaksaan Agung. Meski telah diputus bebas dari kasus
korupsi, Mochtar resah karena tak kunjung diaktifkan kembali sebagai walikota.
Mochtar
mempertanyakan sikap Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang belum mengaktifkan
dirinya kembali. "Dalam undang-undang, apabila putusan bebas murni, 1
sampai 30 hari walikota diaktifkan kembali," kata Mochtar.
Majelis
Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi di PN Bandung memutus bebas
Mochtar Mohammad dalam sidang yang digelar Selasa 11 Oktober 2011. Empat
perkara korupsi yang didakwakan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
terhadap Mochtar, mentah semua. VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar