Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Jumat, 10 Februari 2012

KPK Kasasi, Walikota Bekasi Belum Bisa Aktif


Walikota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad
BEKASI, REALITA Online — Kementerian Dalam Negeri memastikan tertundanya pengaktifkan kembali Walikota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad, dikarenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengajukan kasasi terhadap kasus yang membelit politisi PDI Perjuangan itu.
"Kan KPK masih mengajukan kasasi. Karena kasasi itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap, tentunya kami belum bisa mengaktifkan. Dengan masih ada kasasi, Menteri Dalam Negeri belum bisa mengaktifkan kembali," ujar Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek di Jakarta, Jumat, 10 Februari 2012.
Kemendagri berjanji akang langsung mengaktifkan kembali Mochtar jika keputusan kasasi sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun, pengaktifan hanya bisa dilakukan dengan mengajukan usul kepada Menteri Dalam Negeri.
"Jadi tidak benar, gubernur mengaktifkan kembali. Itu tidak ada dasar hukumnya. Yang mempunyai kewenangan mengaktifkan itu Menteri Dalam Negeri," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Donny ini membantah jika sudah ada usulan dari Gubernur Jawa Barat untuk mengaktifkan Mochtar Muhammad.
"Dengan dasar apa gubernur mengusulkan. Yang berwenang mengaktifkan kembali kan bukan gubernur. Yang memberhentikan sementara yang bersangkutan itu kan Menteri Dalam Negeri, kalaupun akan diaktifkan tentu atas perintah undang-undang," tegasnya.
Sebelumnya, Mochtar mengadukan nasibnya kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Kabareskrim, dan Jampidum Kejaksaan Agung. Meski telah diputus bebas dari kasus korupsi, Mochtar resah karena tak kunjung diaktifkan kembali sebagai walikota.
Mochtar mempertanyakan sikap Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang belum mengaktifkan dirinya kembali. "Dalam undang-undang, apabila putusan bebas murni, 1 sampai 30 hari walikota diaktifkan kembali," kata Mochtar.
Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi di PN Bandung memutus bebas Mochtar Mohammad dalam sidang yang digelar Selasa 11 Oktober 2011. Empat perkara korupsi yang didakwakan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Mochtar, mentah semua. VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar