![]() |
pedagang pasar Rebo Purwakarta |
PURWAKARTA,
REALITA Online —
Pemkab Purwakarta melalui Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan
dan PT Surya Handa Perkasa (PT SHP) memberikan ultimatum kepada para pedagang
Pasar Rebo dan di tempat penampungan pedagang pasar sementara (TPPS) sampai
bulan April untuk mengosongkan tempat berjualannya guna dipindahkan ke lokasi
baru di Pasar Rebo Simpang yang menjadi pasar tradisional modern pertama di
Purwakarta. Pasalnya, jika sampai tenggat waktu itu para pedagang tidak mau
pindah, maka akan dilakukan pembongkaran secara paksa.
Namun
demikian, Ketua Ikatan Warga Pedagang (Iwapa) Kabupaten Purwakarta, H. Zainal
Muttaqien bersikukuh sebelum ada kekuatan hukum tetap, Pemkab Purwakarta maupun
PT SHP tidak boleh melakukan tindakan apapun. "Kami sekarang tengah
mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jabar di Bandung. Jadi sebelum ada
putusan yang tetap tidak boleh ada tindakan apapun seperti pengosongan maupun
pemindahan pedagang," kata H. Zainal Muttaqien.
Pernyataan
ultimatum yang disampaikan Pemkab Purwakarta dan PT SHP disampaikan kepada
wartawan, Rabu (6/2) di Kantor Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan
Perdagangan. Hadir dalam pertemuan itu, kuasa hukum dari Pemkab Purwakarta
Dadang Supriadi, S.H. dan kuasa hukum dari PT SHP Nursantio Prsetyo, S.H. dan
Nelson M. Panjaitan, S.H., Kepala Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan
Perindustrian, H. Mulyana E. Gunawan.
Kuasa
hukum Pemkab Purwakarta Dadang Supriadi mengatakan Pengadilan Negeri (PN)
Purwakarta sudah mengeluarkan putusan nomor 06/PDT.G/2011/PN. PWK yang menolak
gugatan para pedagang Pasar Rebo dan Pasar Simpang terhadap Bupati Purwakarta
(tergugat I) dan PT SHP (tergugat II).
Apalagi,
kata Dadang, PN Purwakarta menolak gugatan provisi yang disampaikan penggugat dimana
dalam permohonan gugatannya, para penggugat (pedagang) memohon kepada PN
Purwakarta agar memberikan putusan/penetapan lebih dulu sebelum adanya putusan
pokok perkara berkuatan hukum tetap yang isinya, "memerintahkan para
tergugat (Bupati Purwakarta dan PT SHP) untuk menghentikan pembangunan Pasar
Rebo dan Pasar Simpang yang dilakukan oleh para tergugat".
Ternyata dalam putusannya, PN Purwakarta, kata Dadang tidak mengabulkan permohonan para penggugat sehingga pihak tergugat bisa melanjutkan tindakan sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemkab Purwakarta dengan PT SHP.
Ternyata dalam putusannya, PN Purwakarta, kata Dadang tidak mengabulkan permohonan para penggugat sehingga pihak tergugat bisa melanjutkan tindakan sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemkab Purwakarta dengan PT SHP.
"Informasi
yang mengatakan kalau sebelum adanya putusan tetap, Pemkab Purwakarta maupun PT
SHP tidak boleh melakukan tidakan apa-apa itu tidak benar. Pasalnya, gugatan
provisi yang diajukan penggugat itu tidak dikabulkan majelis hakim," kata
Dadang. PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar