Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Rabu, 08 Februari 2012

Pedagang Diminta Mengosongkan Tempat Jualan


pedagang pasar Rebo Purwakarta
PURWAKARTA, REALITA Online — Pemkab Purwakarta melalui Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan dan PT Surya Handa Perkasa (PT SHP) memberikan ultimatum kepada para pedagang Pasar Rebo dan di tempat penampungan pedagang pasar sementara (TPPS) sampai bulan April untuk mengosongkan tempat berjualannya guna dipindahkan ke lokasi baru di Pasar Rebo Simpang yang menjadi pasar tradisional modern pertama di Purwakarta. Pasalnya, jika sampai tenggat waktu itu para pedagang tidak mau pindah, maka akan dilakukan pembongkaran secara paksa.
Namun demikian, Ketua Ikatan Warga Pedagang (Iwapa) Kabupaten Purwakarta, H. Zainal Muttaqien bersikukuh sebelum ada kekuatan hukum tetap, Pemkab Purwakarta maupun PT SHP tidak boleh melakukan tindakan apapun. "Kami sekarang tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jabar di Bandung. Jadi sebelum ada putusan yang tetap tidak boleh ada tindakan apapun seperti pengosongan maupun pemindahan pedagang," kata H. Zainal Muttaqien.
Pernyataan ultimatum yang disampaikan Pemkab Purwakarta dan PT SHP disampaikan kepada wartawan, Rabu (6/2) di Kantor Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan. Hadir dalam pertemuan itu, kuasa hukum dari Pemkab Purwakarta Dadang Supriadi, S.H. dan kuasa hukum dari PT SHP Nursantio Prsetyo, S.H. dan Nelson M. Panjaitan, S.H., Kepala Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian, H. Mulyana E. Gunawan.
Kuasa hukum Pemkab Purwakarta Dadang Supriadi mengatakan Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta sudah mengeluarkan putusan nomor 06/PDT.G/2011/PN. PWK yang menolak gugatan para pedagang Pasar Rebo dan Pasar Simpang terhadap Bupati Purwakarta (tergugat I) dan PT SHP (tergugat II).
Apalagi, kata Dadang, PN Purwakarta menolak gugatan provisi yang disampaikan penggugat dimana dalam permohonan gugatannya, para penggugat (pedagang) memohon kepada PN Purwakarta agar memberikan putusan/penetapan lebih dulu sebelum adanya putusan pokok perkara berkuatan hukum tetap yang isinya, "memerintahkan para tergugat (Bupati Purwakarta dan PT SHP) untuk menghentikan pembangunan Pasar Rebo dan Pasar Simpang yang dilakukan oleh para tergugat".
Ternyata dalam putusannya, PN Purwakarta, kata Dadang tidak mengabulkan permohonan para penggugat sehingga pihak tergugat bisa melanjutkan tindakan sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemkab Purwakarta dengan PT SHP.
"Informasi yang mengatakan kalau sebelum adanya putusan tetap, Pemkab Purwakarta maupun PT SHP tidak boleh melakukan tidakan apa-apa itu tidak benar. Pasalnya, gugatan provisi yang diajukan penggugat itu tidak dikabulkan majelis hakim," kata Dadang. PRLM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar