![]() |
salah satu cuplikan video penganiayaan ABG di Bali |
DENPASAR,
REALITA Online —
Tak berselang lama setelah video kekerasan anak baru gede (ABG) di Bali beredar
di dunia maya, polisi langsung mengamankan empat pelaku.
Semua
pelaku diketahui masih berusia di bawah umur dan telah diamankan di Mapolresta
Denpasar.
"Sejauh
ini baru empat pelaku yang dinyatakan terlibat melakukan penganiayaan
terhadap korban," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol I Wayan Sunartha
saat jumpa pers, Selasa (7/2/2012).
Keempat
pelaku masing-masing PM (17), KA (17), RA (15), dan MP (16). Mereka diduga
terlibat mengeroyok dan menganiaya korban KA (16) di sebuah tempat di Jalan
Gelogor Carik, Denpasar akhir Desember 2011.
Sunartha
mengatakan, dari pemeriksaan sementara diketahui keempat pelaku menganiaya
dengan cara memukul, menendang, menjambak rambut korban yang tinggal di Sesetan
Denpasar Selatan.
"Kami
masih kembangkan kasus ini guna mendalami motif dan keterlibatan pelaku
lainnya," ujarmya didampingi Kasat Reskrim Kompol Arif Sugiarto.
Polisi
membekuk keempat pelaku yang diketahui tidak tamat SD tersebut di tempat
tinggal masing-masing di seputaran Denpasar.
Mereka
ditangkap setelah polisi melacak identitas sepeda motor Yamaha Mio berplat DK
yang terlihat dalam tayangan video yang menghebohkan publik Bali itu.
Para
pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
yunto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 15 tahun
penjara. okezone
Tidak ada komentar:
Posting Komentar