![]() |
BNN menyita 12.192 kg shabu |
JAKARTA,
REALITA Online —
Badan Narkotika Negara berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu-sabu
senilai Rp 24 miliar. Jaringan ini mengedarkan narkotika itu dari Iran melalui
Malaysia hingga ke Indonesia.
Direktur
Tindak Kejar BNN Beni Mamoto, Rabu (8/2/2012) di Jakarta mengatakan,
terungkapnya jaringan narkotika tersebut berawal dari penangkapan A dan MY pada
Rabu (1/2/2012). Keduanya ditangkap di Jalan Tubagus Angke, Jelambar, Jakarta
Barat. "Kedapatan 1 tas berisi bungkusan. Setelah dicek, ternyata isinya
sabu-sabu seberat 12.192,3 gram," ujarnya.
Dari
hasil pengembangan, barang bukti tersebut didapat dari M yang tinggal di Medan.
Barang haram tersebut dibawa ke Jakarta melalui jalan darat dengan dimasukkan
ke dalam truk berisi mainan anak-anak yang dikemudikan AN dan kernetnya, H.
Setelah tas berisi sabu-sabu tersebut diberikan kepada MY dan A, tak lama
kemudian petugas BNN datang dan meringkus keduanya. Pada waktu bersamaan, BNN
juga menangkap sopir truk AN dan kernetnya, H, di Jalan Raya Prancis, Kota
Tangerang, Banten.
Beni
menambahkan, sabu-sabu dikirim dari Iran menuju Malaysia dan terakhir ke
Indonesia sebagai negara tujuan. "Kaki tangan yang bersangkutan sudah siap
menerima ini di wilayah Jakarta," kata Beni.
Dari
pemeriksaan, AN mengaku telah dua kali mengantarkan barang haram tersebut
kepada A dan MY dengan imbalan masing-masing Rp 30 juta dibagi dengan
kernetnya, H. Untuk pengiriman kedua kali ini, AN dan H baru mendapat bayaran
Rp 12 juta.
Setelah
diselidiki lebih lanjut, ternyata jaringan narkotika tersebut melibatkan
seseorang direktur berinisial IS dari perusahaan money changer bernama
PT Maulana Traders. IS juga telah ditangkap.
Untuk
indikasi pencucian uang dalam jaringan tersebut, BNN akan melakukan
pengembangan lebih lanjut. Selain barang bukti sabu-sabu 12.192,3 gram, petugas
BNN turut menyita barang bukti lain, yaitu 3 buah telepon seluler, 2 buah
dompet, 137 lembar uang pecahan Rp 50.000, 6 lembar uang pecahan Rp 10.000, 2
lembar uang pecahan Rp 5.000, 1 unit truk Fuso, 2 buah SIM B, 1 buah SIM C, dan
349 lembar bukti transaksi yang dilakukan tersangka dari berbagai bank.
Akibat
perbuatannya, kelima tersangka terancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2),
Pasal 132, dan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara
paling lama 20 tahun. kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar