![]() |
Ketua MA, Harifin A Tumpa |
JAKARTA,ReALITA
Online — Komisi Yudisial (KY),
masyarakat, dan media massa diminta untuk berkonsentrasi sejenak memantau
proses pemilihan Ketua Mahkamah Agung (MA), meskipun sifatnya adalah pemantauan
eksternal.
Pemilihan
Ketua MA akan digelar pada Rabu (8/2/2012) mendatang oleh internal hakim agung,
untuk menggantikan Harifin A Tumpa yang memasuki masa pensiun.
Seruan
itu disampaikan Juniver Girsang dan Harry Ponto dari Tekad Indonesia,
organisasi nirlaba yang peduli dengan reformasi hukum di Jakarta, Senin
(6/2/2012).
Sesuai
dengan Pasal 24A Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 pascaamandemen, pemilihan
ketua MA dilakukan oleh internal hakim agung. Kondisi ini menyulitkan publik
untuk melacak dan memberikan masukan atas keberadaan, potensi, dan rekam jejak
yang dimiliki kandidat.
"Proses
pemilihan yang bersifat tertutup, baik dari pantauan publik maupun dari lembaga
negara lainnya, serta aturan mengenai persyaratan pencalonan ketua MA hanya
berasal dari hakim agung yang sudah menjadi pejabat struktural di MA,
berpeluang pada kerentanan terjadinya kejahatan money politic,
nepotisme, dan subyektifisme sebagaimana dikhawatirkan banyak pihak," ucap
Harry Ponto.
Karena
itu, meskipun harus dari luar, masyarakat, KY, dan terutama media massa, harus
lebih aktif melakukan pengawasan.
Pengawasan
oleh warga itu semakin penting, ungkap Harry, karena menjelang pemilihan ketua
MA, sudah beredar rumor tentang adanya money politic yang menyebutkan
satu suara dihargai Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar.
Jika
benar jual-beli suara itu terjadi, maka wibawa MA sebagai benteng terakhir
penegakan hukum dan keadilan di Indonesia akan runtuh sehingga akan mencederai
semangat reformasi hukum dan pemberantasan mafia peradilan di Indonesia.
Hingga
Senin malam tercatat tiga calon ketua MA. Mereka adalah Ahmad Kamil (Wakil
Ketua MA Bidang Non-Yudisial), Hatta Ali (Ketua Muda Pengawasan MA), dan Abdul
Kadir Mappong (Wakil Ketua MA Bidang Yudisial). KOMPAS.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar