BEKASI,
REALITA Online —
Menurut laporan saat ini, hanya ada 13% ruang terbuka hijau di Kota Bekasi dari
luas keseluruhan wilayah. Untuk itu, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH)
Kota Bekasi minta masyarakat terlibat penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kepala BPLH, Dadang
Hidayat, mengatakan tanggung jawab penyediaan RTH menjadi kewajiban semua stake
holder di kota
Bekasi. Baik itu perumahan, pertokoan, perkantoran maupun kawasan yang dikelola
pengembang. Mereka wajib memiliki RTH sebagai upaya pelestarian lingkungan
hidup.
"Seperti
perumahan sudah sangat jelas ada kewajiban penyediaan RTH seluas 30-40% dari
luas keseluruhan," kata Dadang, Selasa 14 Februari 2012.
Namun sayangnya
sampai hari ini masih banyak pihak yang mengabaikan kewajiban menyediakan dan
menjaga keberadaan RTH. "Menurut laporan, saat ini hanya ada 13% dari luas
keseluruhan wilayah kota Bekasi, itupun saya masih menyangsikannya," ujar
dia.
Menurut Dadang,
ketersediaan RTH masih berasal dari sepadan sungai, RTH kewajiban pengembang,
perkampungan, pusat perbelanjaan dan perkantoran. "Itu juga tidak semuanya
sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-undang Nomor 26 dan peraturan
lain yang mengaturnya," ucap dia.
Ketua Komisi A DPRD
Kota Bekasi, Roy Achyar, mengusulkan agar semua stake holder melakukan pengawasan bersama.
Sebab kondisi itu sangat berbahaya bagi ekosistem lingkungan Bekasi. "Saat
ini ozon sudah semakin tipis, itu karena kita mengabaikan kondisi lingkungan
hidup," katanya.
Oleh karena itu,
Roy meminta pemerintah Bekasi segera mengajukan usulan agar masalah ini bisa
dibahas. "Kalau sudah ada sebaiknya segera mengajukan draf regulasinya
agar bisa kami bahas," ucapnya.
Pimpinan fraksi
Partai Golkar Kota Bekasi itu berharap gerakan penanaman pohon gencar
dilakukan. Selain itu kesadaran para pengembang untuk memenuhi kewajiban saat
akan membangun dan merencanakan pembangunan.
"Saya tidak ingin
mendengar lagi ada pengembangan bangunan hanya menyediakan RTH 10 persen dan
bentuk pelanggaran lainnya," ucap dia. Sumber:okezone
Tidak ada komentar:
Posting Komentar