![]() |
Wabup Purwakarta, Dudung Bachtiar |
BANDUNG,
REALITA Online —
Kejati Jabar telah
menerima surat izin presiden terkait pemeriksaan Wakil Bupati Purwakarta,
Dudung Bachtiar Supardi diduga terlibat kasus korupsi dana makan dan minum APBD
Tahun Anggaran 2006 Pemkab Purwakarta senilai Rp 12 miliar lebih. Sebelumnya,
Kejati Jabar sudah menetapkan Dudung sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Surat
izin presiden tersebut telah diterima penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
(Kejati Jabar) Senin, (13/2). Selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pekan
depan pemanggilan yang bersangkutan.
"Surat
izin dari presiden sudah kami terima. Setelah itu kami segera menjadwalkan
pemanggilan untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut," ujar
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Fadil Jumhana, saat ditemui di
ruang kerjanya di Gedung Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata Bandung, seperti
dikutip PRLMSelasa, (14/2/2012).
Fadil
menjelaskan, surat izin presiden untuk memeriksa Dudung diperlukan karena yang
bersangkutan wakil kepala daerah. Hal itu tertuang dalam peraturan
perundangan-undangan yang tidak boleh dilanggar.
"Kasus
ini cukup lama. Dengan izin presiden itu, mudah-mudahan berkas perkara segera
selesai dan dapat segera dilimpahkan ke penuntutan. Pekan depan saya panggilan
tersangka. Saya sudah instruksikan kepada penyidik tidak boleh lewat dari
minggu depan. Untuk mendapatkan ijin presiden ini kan begitu lama," ujarnya.
Fadil
menjelaskan, keterlibatan Dudung dalam perkara tersebut saat ia menjabat
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta tahun 2006. Berdasarkan
pengembangan penyidikan, kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka, setelah
bukti-bukti penyelidikan menguatkan adanya penyalahgunaan anggaran makan dan
minum.
Dalam
kasus serupa, sudah ada terhukum. Yaitu bendahara Sekda Pemerintah Kabupaten
Purwakarta, Entin Kartini. “Entin pada tahun 2009 sudah divonis 8 tahun penjara
oleh Pengadilan Negeri Purwakarta tahun.
"Kemudia
kasus ini kami perbaharui. Berdasarkan bukti-bukti dari BPK, ditemukan keterlibatan
tersangka dalam perkara ini. Namun, karena saat ini tersangka sebagai wakil
bupati, maka untuk dilakukan pemeriksaannya kami membutuhkan izin
presiden," ungkap Fadil.
Saat
kasus ini muncul, tersangka selaku Sekda Purwakarta mempunyai kewenangan
sebagai pengguna anggaran dan tersangka, pun berwenang menyalurkan setiap
pencairan dana makan dan minum tersebut.
Hasil
penyidikan telah terjadi penyalahgunaan anggaran dana makan dan minum yang
peruntukkannya tidak sesuai dengan total kerugian mencapai Rp 12 miliar lebih.
Kasus
itu muncul setelah adanya laporan hasil Pemeriksaan Kepatuhan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI perwakilan Jawa Barat Nomor 40B/S/XIV.11 XIV.11.3/06/2007
mengenai laporan keuangan Pemkab Purwakarta tahun anggaran 2006 tanggal 4 Juni
2007.
Dalam
laporan itu dijelaskan, Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta pada anggaran
2006, hanya mengalokasikan Anggaran Belanja Administrasi Umum untuk dana makan
dan minum harian sebesar Rp 2,75 miliar.
Berdasarkan
hasil audit pemeriksaan BPK atas dokumen surat pertanggungjawaban pemegang kas
(SPJ PK) sekretariat daerah, menunjukan realisasi pengeluaran belanja makan dan
minum mencapai Rp 12 miliar lebih. Dana tersebut hanya untuk pengeluaran jamuan
tamu anggaran 2006.
CV
Yulia Catering sebagai rekanan pengadaan makan dan minum dalam kasus tersebut, sepanjang
2006 hanya mendapat pesanan makan-minum harian
sebesar Rp 79,8 juta. Pembayarannya pun belum diterima rekanan catering
tersebut Pemkab Purwakarta. Sumber: PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar