Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Rabu, 15 Februari 2012

Izin Presiden Turun Terkait Pemeriksaan Wabup Purwakarta


Wabup Purwakarta, Dudung Bachtiar
BANDUNG, REALITA Online — Kejati Jabar telah menerima surat izin presiden terkait pemeriksaan Wakil Bupati Purwakarta, Dudung Bachtiar Supardi diduga terlibat kasus korupsi dana makan dan minum APBD Tahun Anggaran 2006 Pemkab Purwakarta senilai Rp 12 miliar lebih. Sebelumnya, Kejati Jabar sudah menetapkan Dudung sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Surat izin presiden tersebut telah diterima penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Senin, (13/2). Selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pekan depan  pemanggilan yang bersangkutan.
"Surat izin dari presiden sudah kami terima. Setelah itu kami segera menjadwalkan pemanggilan untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Fadil Jumhana, saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata Bandung, seperti dikutip PRLMSelasa, (14/2/2012).
Fadil menjelaskan, surat izin presiden untuk memeriksa Dudung diperlukan karena yang bersangkutan wakil kepala daerah. Hal itu tertuang dalam peraturan perundangan-undangan yang tidak boleh dilanggar.
"Kasus ini cukup lama. Dengan izin presiden itu, mudah-mudahan berkas perkara segera selesai dan dapat segera dilimpahkan ke penuntutan. Pekan depan saya panggilan tersangka. Saya sudah instruksikan kepada penyidik tidak boleh lewat dari minggu depan. Untuk mendapatkan ijin presiden ini kan begitu lama," ujarnya.
Fadil menjelaskan, keterlibatan Dudung dalam perkara tersebut saat ia menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta tahun 2006. Berdasarkan pengembangan penyidikan, kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka, setelah bukti-bukti penyelidikan menguatkan adanya penyalahgunaan anggaran makan dan minum.
Dalam kasus serupa, sudah ada terhukum. Yaitu bendahara Sekda Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Entin Kartini. “Entin pada tahun 2009 sudah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Purwakarta tahun.
"Kemudia kasus ini kami perbaharui. Berdasarkan bukti-bukti dari BPK, ditemukan keterlibatan tersangka dalam perkara ini. Namun, karena saat ini tersangka sebagai wakil bupati, maka untuk dilakukan pemeriksaannya kami membutuhkan izin presiden," ungkap Fadil.
Saat kasus ini muncul, tersangka selaku Sekda Purwakarta mempunyai kewenangan sebagai pengguna anggaran dan tersangka, pun berwenang menyalurkan setiap pencairan dana makan dan minum tersebut.
Hasil penyidikan telah terjadi penyalahgunaan anggaran dana makan dan minum yang peruntukkannya tidak sesuai dengan total kerugian mencapai Rp 12 miliar lebih.
Kasus itu muncul setelah adanya laporan hasil Pemeriksaan Kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jawa Barat Nomor 40B/S/XIV.11 XIV.11.3/06/2007 mengenai laporan keuangan Pemkab Purwakarta tahun anggaran 2006 tanggal 4 Juni 2007.
Dalam laporan itu dijelaskan, Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta pada anggaran 2006, hanya mengalokasikan Anggaran Belanja Administrasi Umum untuk dana makan dan minum harian sebesar Rp 2,75 miliar.
Berdasarkan hasil audit pemeriksaan BPK atas dokumen surat pertanggungjawaban pemegang kas (SPJ PK) sekretariat daerah, menunjukan realisasi pengeluaran belanja makan dan minum mencapai Rp 12 miliar lebih. Dana tersebut hanya untuk pengeluaran jamuan tamu anggaran 2006.
CV Yulia Catering sebagai rekanan pengadaan makan dan minum dalam kasus tersebut, sepanjang 2006 hanya mendapat pesanan makan-minum  harian sebesar Rp 79,8 juta. Pembayarannya pun belum diterima rekanan catering tersebut Pemkab Purwakarta. Sumber: PRLM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar