![]() |
| Angelina Sondakh |
JAKARTA, REALITA
Online —
Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memastikan bahwa
semua kader Partai Demokrat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi
akan diberhentikan. Pekan ini, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat
Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan
wisma atlet SEA Games 2011 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ini
untuk menegakkan prinsip moral, politik, dan kode etik di jajaran Partai
Demokrat," kata SBY pada jumpa pers di kediamannya di Puri Cikeas, Bogor,
Minggu (5/2/2012). Pada kesempatan itu, SBY didampingi, antara lain, anggota
Dewan Pembina Sutan Bhatoegana, serta jajaran Forum Komunikasi, Pendiri, dan
Deklarator Partai Demokrat, seperti Ventje Rumangkang, mantan Sekjen PD yang
pertama Irzan Tandjung, mantan Ketua DPD PD Jawa Timur Markus Selano, dan
mantan Ketua DPD PD DKI Jakarta Azis Husain.
SBY
mengatakan, partainya tak hanya menindak kadernya yang disangka melakukan tindak
pidana korupsi. Para kader yang diduga melakukan pelanggaran kode etik pun akan
diberikan sanksi. Pemberian sanksi dilakukan secara transparan sehingga publik
dapat mengikutinya. Pernyataan SBY ini sekaligus menepis pernyataan Ketua
Fraksi PD di Parlemen, Ja'far Hafsah, bahwa Angelina, yang juga anggota Badan
Anggaran DPR RI, baru dinonaktifkan jika ada putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap.
Oleh
KPK, Angelina dikenakan Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga menerima
pemberian hadiah atau janji terkait proyek wisma atlet SEA Games. Menurut Ketua
KPK Abraham Samad, penetapan Angelina sebagai tersangka ini berdasarkan
pengembangan penyidikan kasus dugaan suap wisma atlet yang menjerat mantan
Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
"Suap
wisma atlet ada pengembangan lebih jauh sehingga dipandang perlu kasus tersebut
menemukan fakta-fakta hukum baru, menemukan dua alat bukti berdasarkan KUHAP
sehingga kita berkesimpulan bahwa dalam kasus ini ditemukan tersangka
baru," ujar Abraham.
Secara
terpisah, Angelina, melalui Blackberry Messenger, menyatakan akan menghadapi
kasusnya itu, "Kalau dipanggil KPK, saya akan datang. Saya tak akan
kabur," ucapnya.
Angelina
juga mengatakan, tidak memiliki bukti apa-apa karena memang tidak tahu-menahu
kasus wisma atlet itu. "Saya tidak kenal Yulianis dan Mindo Rosalina
Manulang (bekas anak buah Nazaruddin). Saya juga tidak pernah membicarakan
wisma atlet kepada Nazaruddin," katanya.
Saat
ditanya kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka, ia menjawab, "Kita ikuti
saja prosesnya." kompas

Tidak ada komentar:
Posting Komentar