JAKARTA,ReALITA Online — Masalah
kebebasan beragama yang dihadapi oleh umat GKI Yasmin tak kunjung usai. Bahkan,
hingga Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa pihak GKI Yasmin Bogor yang
memperoleh hak kepemilikan tanah pun, mereka tetap tak diizinkan beribadah di
dalam gerejanya.
Romo Edy
Purwanto Pr dari Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) mempertanyakan apa yang
salah ketika Pancasila mempersilakan ada lima agama di Indonesia. Mengapa umat
Kristiani dalam hal ini GKI Yasmin tidak mendapatkan keadilan untuk beribadah.
"Kita sama-sama berdoa kepada Tuhan,
sama-sama membutuhkan tempat ibadah, lalu kenapa kita tidak boleh beribadah di
tempat ibadah sendiri," ujarnya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu
(15/2/2012).
Selain itu,
Pendeta Jemima Krey, Wakil Ketua Sinode Gereja Kristen Injili di Tanah Papua,
turut mengungkapkan kekecewaannya di hadapan para hakim konstitusi dan Ketua
Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Ia mengutuk negara yang terkesan melakukan
pembiaran terhadap ketidakadilan yang terjadi atas GKI Yasmin.
"Kenapa
saudara-saudara kami di tanah Jawa ini tidak bisa beribadah. Kita sama-sama
percaya Tuhan, di Papua tidak ada satu pun larangan bagi agama lain untuk
beribadah. Mengapa di sini saudara-saudara kami diperlakukan tidak adil hanya
karena ingin beribadah. Negara ini mau apa? Apa yang diinginkan dari
kami," ujarnya.
"Kalau di
sini tidak mau terima saudara-saudara kami GKI Yasmin, Tanah Papua terbuka
untuk mereka datang dan beribadah. Tolong pemerintah selesaikan ini dan berikan
kemerdekaan untuk kami," katanya.
Suasana sempat
hening saat pendeta yang baru saja tiba dari Papua hanya untuk menemui Mahfud
MD itu mengungkapkan kekecewaannya. Suaranya bergetar menahan tangis dan
kekecewaan. Para tokoh agama ini mengungkapkan isi hati mereka kepada Mahfud MD
yang selama ini dianggap sebagai salah satu tokoh yang dihormati masyarakat dan
berpikir kritis.
Menurut
Pendeta Shepart Supit, lebih kurang 1.000 gereja ditutup dengan alasan yang tak
masuk akal sejak beberapa tahun lalu. Padahal, pembangunan rumah ibadah lain
pun belum tentu dapat mengantongi izin. Merasa didiskriminasi, para tokoh ini
meminta Mahfud mengulurkan tangan untuk membantu memberikan keadilan bagi umat
Kristiani.
"Almarhum
Gus Dur pernah bergurau mengatakan, masjid di kampung halamannya dibangun tidak
ada izin. Namun, untuk kami, surat izin ini dibuat semacam surat sakti. Segala
macam alasan dan cara digunakan agar kami tidak memperoleh kebebasan beragama.
Dihambat oleh banyak hal," terangnya.
Para tokoh
agama ini merasa kehilangan arah untuk mencari keadilan dan kebebasan beragama.
Pembuat keputusan tertinggi di MA pun telah mengeluarkan putusan, tetapi itu
tak meruntuhkan kekerasan hati Wali Kota Bogor dan sejumlah kelompok yang
mengusik GKI Yasmin.
"Umat
Kristen mentok dalam memperjuangkan hak konstitusi kami sebagai warga negara.
Apa lagi yang diinginkan negara ini," ungkap Pendeta Shepart Supit. kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar