Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Senin, 30 April 2012

FPI Sesalkan Karaoke GA Nekad akan Gelar Grand Opening


KARAWANG, ReALITA Online —  Front Pembela Islam (FPI) Karawang mengaku geram terhadap rencana pengelola karaoke GA (Grand Ami) untuk menggelar grand opening secara meriah dengan mengundang pedangdut Trio Macan. Menurut FPI, rencana yang diiklankan besar-besaran di dua media lokal Karawang itu merupakan bukti mandulnya penegakan hukum di daerah lumbung padi tersebut.
“Berdasarkan hasil investigasi anggota kami, GA telah terbukti menyajikan kemaksiatan seperti menyediakan minuman keras beralkohol tinggi dan para pemandu lagu berpakaian seksi. Hal tersebut, jelas-jelas melanggar Perda no. 26 dan 27 tahun 2001 tentang Pemberantasan Kemaksiatan,” ujar Ketua Dewan Tanfidz FPI Karawang, H. Gamal Abdul Naser.
Lebih dari itu, lanjut Naser, izin yang dikantongi GA hanya sebagai tempat karaoke keluarga dan bahkan belum mengantongi izin lingkungan (HO). Namun pada kenyataannya, gedung tersebut telah dioperasikan sebagai tempat maksiat.
Ironisnya, lanjut Naser, pihak Pemkab terkesan tutup mata atas pelanggaran hukum tersebut. Bahkan, GA secara terang-terangan akan membuka secara resmi tempat usaha maksiatnya dengan meriah, Selasa malam (1/5/12).
Naser menuding pembukaan GA itu merupakan bukti kolaborasi pengusaha dengan pihak Pemkab untuk melawan masyarakat. Padahal, sejak jauh-juah hari FPI telah menyampaikan keberatan kepada bupati terhadap keberadaan tempat karaoke GA yang menyajikan hiburan pornaaksi dan pornografi.
“Imbauan yang kami sampaikan ternyata tidak digubris oleh bupati dan pihak-pihak terkait lainnya. Hal itu sama halnya mereka mengizinkan kami untuk berbuat anarkis,” ujar Naser berapi-api.
Dikatakan juga, FPI telah menggunakan jalur komunikasi dengan bupati untuk menutup tempat-tempat maksiat. Namun dialog yang dilakukan FPI sama sekali tidak didengar.
“Pelaksanaan grand opening seakan menantang masyarakat. Lihat saja nanti perlawanan masyarakat seperti apa,” ujar Naser.
Kecaman serupa sebelumnya dilontarkan Ketua Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi) Karawang, Cepyan Lukmanul Hakim. Cepyan menilai Bupati Karawang H. Ade Swara telah melakukan pelanggaran terbuka terhadap Peraturan Daerah (Perda) no. 26 dan 27 tahun 2001 tentang Pemberantasan Kemaksiatan. Sebab, bupati telah mengeluarkan izin pembangunan tempat kemaksiatan berkedok karoke keluarga dan restoran.
Apalagi, lanjut Cepyan, tempat tersebut berdiri persis di depan rumah sakit Cito dan di samping Perguruan Tinggi Telekomunikasi. “Pemberian izin tempat kemaksiatan itu merupakan bukti bupati telah melakukan inkonsistensi. Pada saat kampenye dulu, bupati telah berjanji akan mengusung nilai-nilai keagamaan dalam menjalankan roda pemerintahannya,” kata Cepyan.
Ketika hal itu akan dikonfirmasikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Endang Somanteri, ternyata yang bersangkutan tidak ada di ruang kerjanya. Demikian pula, telefon genggamnnya dalam posisi tidak aktif ketika dihubungi PR berkali-kali.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort Karawang, Ajun Komisaris Besar Arman Achidyat mengaku telah menerima udangan dalam acara grand opening Karoke GA.”Saya tidak akan hadir. Itu sangat beresiko,” kata Arman. PRLM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar