KARAWANG,
ReALITA Online — Front Pembela Islam (FPI) Karawang mengaku
geram terhadap rencana pengelola karaoke GA (Grand Ami) untuk menggelar grand opening
secara meriah dengan mengundang pedangdut Trio Macan. Menurut FPI, rencana yang
diiklankan besar-besaran di dua media lokal Karawang itu merupakan bukti
mandulnya penegakan hukum di daerah lumbung padi tersebut.
“Berdasarkan hasil
investigasi anggota kami, GA telah terbukti menyajikan kemaksiatan seperti
menyediakan minuman keras beralkohol tinggi dan para pemandu lagu berpakaian
seksi. Hal tersebut, jelas-jelas melanggar Perda no. 26 dan 27 tahun 2001
tentang Pemberantasan Kemaksiatan,” ujar Ketua Dewan Tanfidz FPI Karawang, H.
Gamal Abdul Naser.
Lebih dari itu,
lanjut Naser, izin yang dikantongi GA hanya sebagai tempat karaoke keluarga dan
bahkan belum mengantongi izin lingkungan (HO). Namun pada kenyataannya, gedung
tersebut telah dioperasikan sebagai tempat maksiat.
Ironisnya, lanjut
Naser, pihak Pemkab terkesan tutup mata atas pelanggaran hukum tersebut.
Bahkan, GA secara terang-terangan akan membuka secara resmi tempat usaha
maksiatnya dengan meriah, Selasa malam (1/5/12).
Naser menuding
pembukaan GA itu merupakan bukti kolaborasi pengusaha dengan pihak Pemkab untuk
melawan masyarakat. Padahal, sejak jauh-juah hari FPI telah menyampaikan
keberatan kepada bupati terhadap keberadaan tempat karaoke GA yang menyajikan
hiburan pornaaksi dan pornografi.
“Imbauan yang kami
sampaikan ternyata tidak digubris oleh bupati dan pihak-pihak terkait lainnya.
Hal itu sama halnya mereka mengizinkan kami untuk berbuat anarkis,” ujar Naser
berapi-api.
Dikatakan juga, FPI
telah menggunakan jalur komunikasi dengan bupati untuk menutup tempat-tempat
maksiat. Namun dialog yang dilakukan FPI sama sekali tidak didengar.
“Pelaksanaan grand
opening seakan menantang masyarakat. Lihat saja nanti perlawanan masyarakat
seperti apa,” ujar Naser.
Kecaman serupa
sebelumnya dilontarkan Ketua Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi) Karawang,
Cepyan Lukmanul Hakim. Cepyan menilai Bupati Karawang H. Ade Swara telah
melakukan pelanggaran terbuka terhadap Peraturan Daerah (Perda) no. 26 dan 27
tahun 2001 tentang Pemberantasan Kemaksiatan. Sebab, bupati telah mengeluarkan
izin pembangunan tempat kemaksiatan berkedok karoke keluarga dan restoran.
Apalagi, lanjut
Cepyan, tempat tersebut berdiri persis di depan rumah sakit Cito dan di samping
Perguruan Tinggi Telekomunikasi. “Pemberian izin tempat kemaksiatan itu
merupakan bukti bupati telah melakukan inkonsistensi. Pada saat kampenye dulu,
bupati telah berjanji akan mengusung nilai-nilai keagamaan dalam menjalankan
roda pemerintahannya,” kata Cepyan.
Ketika hal itu akan
dikonfirmasikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Endang
Somanteri, ternyata yang bersangkutan tidak ada di ruang kerjanya. Demikian
pula, telefon genggamnnya dalam posisi tidak aktif ketika dihubungi PR
berkali-kali.
Sementara itu,
Kepala Kepolisian Resort Karawang, Ajun Komisaris Besar Arman Achidyat mengaku
telah menerima udangan dalam acara grand opening Karoke GA.”Saya tidak akan
hadir. Itu sangat beresiko,” kata Arman. PRLM

Tidak ada komentar:
Posting Komentar