![]() |
| barang bukti sabu senilai 700 milyar |
JAKARTA, ReALITA Online — Direktorat
Narkoba Polda Metro Jaya mengagalkan penyebaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan
internasional yang akan disebarkan di Indonesia. Selain narkoba siap edar,
polisi juga mengamankan dua kilogram efidrin atau bahan pembuat sabu-sabu.
Kapolda
Metro Jaya, Inspektur Jenderal Untung S Rajab menjelaskan, pengungkapan kasus
peredaran narkoba ini dilakukan setelah petugas mengawasi para pelaku selama
tiga bulan. Barang haram itu, kata Kapolda, dimasukan ke dalam makanan ikan.
"Sebanyak
351 kg sabu ada di dalam kardus makanan ikan arwana dan di dalam koper. Total
nilai narkoba itu mencapai Rp700 miliar," kata Untung di Polda Metro Jaya,
Kamis, 10 Mei 2012.
Dari
pengungkapan ini, polisi menangkap empat pelaku. Dua warga negara Malaysia dan
dua pelaku lagi warga negara Indonesia. Para pelaku mengirim barang tersebut
melalui jalur laut, yang dibawa dari China, kemudian ke Malaysia dan masuk
Indonesia. Selain di kota-kota besar, barang tersebut juga akan diedarkan ke
dalam hutan, seperti ke pertambangan.
"Ini
barang pabrikan dari China. Komitmen kita untuk membasmi barang berbahaya ini
tidak main-main," kata Untung.
Kepala
Subdit II, Psikotropika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisarisi
Besar Eko Saputro menjelaskan, pada Rabu, 2 Mei 2012 ditangkap dua pelaku
bernisial AK dan DR di parkiran Hotel Sanno, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dari
situ, polisi menyita 1 kilogram sabu-sabu dan 2 kilogram efidrin. Setelah
dilakukan pengembangan, pada 8 Mei 2012 atau sekitar pukul 17.00 WIB, dua
pelaku berinisial MW alias A kembali ditangkap di lobi hotel yang sama. Baru
kemudian ditangkap EWH alias J. Polisi mengamankan 9 kilogram sabu-sabu.
Perkembangan
terus dilakukan, 3 kilogram sabu kemudian diamankan dari hotel Novotel, Jakarta
Utara, dan dilanjutkan pengeledahan di perumahan Mediteraniai Residence,
Jakarta Utara.
"Ternyata
barang-barang dari rumah itu sudah dibawa oleh mobil boks. Di dalam mobi itu
berisi 338 kilogram sabu. Mobil ini kami temukan di halaman parkir mal Pluit
Village, Jakarta Utara. Dari mobil itu terdapat dus pak arwana food," kata
Eko.
Satu
dus berisi empat plastik alumunium
foil, diperkirakan beratnya 3 kilogram. Saat ini, polisi masih
terus menelusuri pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Atas
perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)
subsider pasal 114 ayat (2) ju pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat
(2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomo 35 tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana paling singkat 5
tahun dan paling lama 20 tahun. Sumber: VIVAnews

Tidak ada komentar:
Posting Komentar