Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Sabtu, 26 Mei 2012

Mantan Ketua DPRD Karawang Dieksekusi


KARAWANG, ReALITA Online — Kejaksaan Negeri Karawang mengeksekusi mantan Ketua DPRD Karawang yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Karda Wiranata atas kasus gratifikasi tahun 2009 lalu.
Eksekusi tersebut berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2622K/Pid.Sus/2010 yang menolak kasasi yang diajukan Karda. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karawang Imran Yusuf mengatakan, pihaknya baru mendapat putusan MA itu tanggal 9 Mei 2012. Sebelum melakukan eksekusi, pihaknya mengecek apakah salinan putusan sudah diterima atau belum oleh terpidana. ”Setelah terdakwa menerima salinan, kami langsung melakukan eksekusi,”ucapnya.
Sebelum dieksekusi oleh tim dari kejaksaan, terpidana Karda Wiranata sudah menyerahkan diri dengan didampingi pengacaranya. ”Terdakwa cukup kooperatif menyikapi putusan tersebut dan tidak perlu dilakukan penjemputan paksa,” ujarnya. Saat ini, Karda sudah dijebloskan ke Lapas Warung Bambu Karawang untuk menjalani sisa tahanan paling lambat dua bulan.
Pasalnya, terdakwa sudah menjalani lebih dari tujuh bulan penahanan dari vonis 1, 5 tahun penjara yang diputuskan pengadilan. ”Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa,” jelasnya. Kasus ini mencuat setelah pemborong melaporkan anggota DPRD Karawang (nonaktif) itu ke kejaksaan atas kasus gratifikasi.
Pemborong menyerahkan sejumlah uang kepada Karda dan dia dijanjikan akan diberi pekerjaan proyek di Dinas Bina Marga dan Pengairan (BMP). Selain Karda, dua lainnya, yakni Ketong Noor Said dan Jejen Apandi Nugraha,juga raden bagja mulyana _terlibat. Namun keduanya sudah bebas.  sindo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar