KARAWANG,
ReALITA Online —
Kejaksaan Negeri Karawang mengeksekusi mantan Ketua DPRD Karawang yang juga
Ketua DPC PDI Perjuangan Karda Wiranata atas kasus gratifikasi tahun 2009 lalu.
Eksekusi tersebut
berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2622K/Pid.Sus/2010 yang
menolak kasasi yang diajukan Karda. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri
Karawang Imran Yusuf mengatakan, pihaknya baru mendapat putusan MA itu tanggal
9 Mei 2012. Sebelum melakukan eksekusi, pihaknya mengecek apakah salinan
putusan sudah diterima atau belum oleh terpidana. ”Setelah terdakwa menerima
salinan, kami langsung melakukan eksekusi,”ucapnya.
Sebelum dieksekusi
oleh tim dari kejaksaan, terpidana Karda Wiranata sudah menyerahkan diri dengan
didampingi pengacaranya. ”Terdakwa cukup kooperatif menyikapi putusan tersebut
dan tidak perlu dilakukan penjemputan paksa,” ujarnya. Saat ini, Karda sudah
dijebloskan ke Lapas Warung Bambu Karawang untuk menjalani sisa tahanan paling
lambat dua bulan.
Pasalnya, terdakwa
sudah menjalani lebih dari tujuh bulan penahanan dari vonis 1, 5 tahun penjara
yang diputuskan pengadilan. ”Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan
jaksa,” jelasnya. Kasus ini mencuat setelah pemborong melaporkan anggota DPRD
Karawang (nonaktif) itu ke kejaksaan atas kasus gratifikasi.
Pemborong menyerahkan
sejumlah uang kepada Karda dan dia dijanjikan akan diberi pekerjaan proyek di
Dinas Bina Marga dan Pengairan (BMP). Selain Karda, dua lainnya, yakni Ketong
Noor Said dan Jejen Apandi Nugraha,juga raden bagja mulyana _terlibat. Namun keduanya sudah
bebas. sindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar