JAKARTA, ReALITA Online — Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lebih baik melakukan pencegahan korupsi,
jika KPK belum mampu mengungkap kasus-kasus besar dan terlalu fokus kepada
kasus-kasus kecil.
Hal ini
disampaikan langsung oleh Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Chairul
Umam saat menjadi narasumber diskusi di Rumah Pembaruan yang bertema
"Pejabat Teri Pajak Ditangkap, Pejabat & Penyuap Kakap Dibiarkan
Pemerintah", Selasa (12/6/2012), di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
"Lebih
baik KPK konsentrasi kepada tindak pencegahan korupsi. Terkesan penyidikan KPK
sangat terfokus dan pada satu orang yang melakukan korupsi saja. Seharusnya
penyidikan dilakukan lebih dalam, yaitu jaringan yang dimiliki tersangka,"
ungkap Chairul.
Padahal,
penyidikan yang dilakukan terhadap orang yang diperiksa bisa membuka peluang
terbongkarnya jaringan korupsi. Menurutnya, KPK tidak boleh berhenti di satu
orang tersangka saja.
Ia mengatakan
KPK seharusnya lebih Jeli terhadap suatu penyidikan yang sedang dilakukan dapat
membuka peluang yang besar, jangan karena terganjal oleh teknis Undang - undang
(UU). Khususnya dalam kasus korupsi perpajakan.
"Apabila
UU Perpajakan menghalangi proses penyidikan, jerat saja dengan UU Tindak Pidana
Ekonomi. Dengan begitu, kewenangan melakukan penyidikan bisa dimiliki
KPK," tutup Chairul.
Sementara itu,
Pakar Hukum Trisakti, Yenti Garmasih mengungkapkan, KPK sebaiknya hanya boleh
menggungkap kasus-kasus besar, sesuai dengan misinya KPK bukan kasus
kecil-kecil untuk menarik perhatian masyarakat saja.
"Boleh
menangani ini seperti yang dikatakan Abraham Samad tentang mafia pajak. Siapa
atasan Tommy, siapa yang sangat besar menerima dan memberi jalan. Mafia itu
bukan di Tommy-lah. ini mafia pajak harus lebih dimaknai bahwa bukan satu orang
yang melakukan, ini konspirasi yang sangat besar harus dibuka semuanya,"
katanya menanggapi kasus penangkapan pegawai pajak Tommy Hindratno. Sumber: kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar