BEKASI,
ReALITA Online — Balita berusia 2 tahun Mei Diriana, ditemukan meninggal dunia di Perumahan
Pesona Anggrek Blok E4, No.15, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara. Diduga kuat korban dihabisi oleh ayah tirinya sendiri.
Jenazah Mei ditemukan oleh Samsiah,(26),ibu kandungnya, hari Selasa,(12/6/2012) sekitar pukul 19.00 WIB, tergeletak di lantai ruang tamu rumah mereka.
Bidang Humas Polda Metro
Jaya mengatakan, saat ditemukan ada luka pada tubuh korban, seperti lebam pada mata kanan,
kepala benjol, tangan kiri, dan kanan lebam. Peristiwa kematian Mei langsung
dilaporkan warga ke Polsek Metro Bekasi Utara.
Tadi malam, petugas sudah mendatangi lokasi kejadian dan
melakukan olah TKP guna penyelidikan. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi,
petugas mencurigai Rifai Afandi,(31) ayah tiri Mei sebagai pelaku. Karena
saat bocah itu ditemukan tewas, yang bersangkutan tidak ada di rumah.
Beberapa jam setelah kejadian, petugas dari Polsek
Bekasi Utara langsung melakukan penangkapan terhadap Rifai. Tersangka kemudian
langsung dibawa ke Mapolresta Bekasi Kota untuk dimintai keterangan oleh penyidik
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Dari hasil penyelidikan sementara, Rifai telah mengakui
melakukan pembunuhan itu karena tidak sengaja. Saat memukul Mei, kemudian
terjatuh dari sofa. Apakah ada motif lain, polisi tengah mendalaminya.
Pelaku
Dikenal Tertutup
Pelaku dikenal sebagai pribadi yang tertutup.
Namun, kerap bertengkar dengan Samsiah,(26), ibu kandung Mei.Wardi, (41), tetangga Rifai bercerita bahwa Rifai dan istrinya sudah sejak 5 tahun silam
tinggal di rumah itu tersebut.
"Sudah 5 tahun Ali (panggilan Rifai) tinggal di sini. Tetapi
nggak pernah keluar ketemu sama tetangga. Saya sendiri yang sudah lama di sini,
tidak pernah tatap muka sama dia," tutur Wardi yang rumahnya
bersebelahan dengan Rifai.
Menurut dia, suami-istri itu sering berantem. "Terdengar
sampai ke luar sama tetangga. Pernah saya tegur sekali, gedor-gedor tembok
supaya diam," ungkap dia.
Pelaku Harus
Dihukum Berat
Ayah tiri itu, sesuai UU Perlindungan Anak, bisa
dikenakan hukuman sepertiga lebih berat karena hubungan kekerabatan.
"Sesuai dengan aturan, orang dekat yang melakukan
penganiayaan hingga sampai ke pembunuhan dihukum sepertiga lebih berat,"
kata Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M Ikhsan saat
berbincang, Rabu, (13/6/2012).
Ikhsan menyesalkan kejadian itu. Dia berharap pihak
kepolisian segera mengungkap kasus ini.
"Biasanya hal ini terjadi karena kemiskinan, broken
home, dan disharmoni di dalam keluarga," jelasnya.
Agar peristiwa keji seperti ini tidak terulang, harus sesegera
mungkin dilakukan langkah penanganan dan mendorong pertahanan keluarga.
"Kondisi ini bisa terjadi pada siapapun. Karena itu
harus didorong pembinaan ketahanan keluarga," tandasnya. Sumber: VIVANews, detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar