Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Kamis, 14 Juni 2012

Bocah 2 Tahun di Bekasi Dihabisi Ayah Tiri


BEKASI, ReALITA Online — Balita berusia 2 tahun Mei Diriana, ditemukan meninggal dunia di Perumahan Pesona Anggrek Blok E4, No.15, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara. Diduga kuat korban dihabisi oleh ayah tirinya sendiri.
Jenazah Mei ditemukan oleh Samsiah,(26),ibu kandungnya, hari Selasa,(12/6/2012) sekitar pukul 19.00 WIB, tergeletak di lantai ruang tamu rumah mereka.
Bidang Humas Polda Metro Jaya mengatakan, saat ditemukan ada luka pada tubuh korban, seperti lebam pada mata kanan, kepala benjol, tangan kiri, dan kanan lebam. Peristiwa kematian Mei langsung dilaporkan warga ke Polsek Metro Bekasi Utara.
Tadi malam, petugas sudah mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP guna penyelidikan. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, petugas mencurigai Rifai Afandi,(31) ayah tiri Mei sebagai pelaku. Karena saat bocah itu ditemukan tewas, yang bersangkutan tidak ada di rumah.
Beberapa jam setelah kejadian, petugas dari Polsek Bekasi Utara langsung melakukan penangkapan terhadap Rifai. Tersangka kemudian langsung dibawa ke Mapolresta Bekasi Kota untuk dimintai keterangan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Dari hasil penyelidikan sementara, Rifai telah mengakui melakukan pembunuhan itu karena tidak sengaja. Saat memukul Mei, kemudian terjatuh dari sofa. Apakah ada motif lain, polisi tengah mendalaminya.
Pelaku Dikenal Tertutup
Pelaku dikenal sebagai pribadi yang tertutup. Namun, kerap bertengkar dengan Samsiah,(26), ibu kandung Mei.Wardi, (41), tetangga Rifai bercerita bahwa Rifai dan istrinya sudah sejak 5 tahun silam tinggal di rumah itu tersebut.
"Sudah 5 tahun Ali (panggilan Rifai) tinggal di sini. Tetapi nggak pernah keluar ketemu sama tetangga. Saya sendiri yang sudah lama di sini, tidak pernah tatap muka  sama dia," tutur Wardi yang rumahnya bersebelahan dengan Rifai.
Menurut dia, suami-istri itu sering berantem. "Terdengar sampai ke luar sama tetangga. Pernah saya tegur sekali, gedor-gedor tembok supaya diam," ungkap dia.
Pelaku Harus Dihukum Berat
Ayah tiri itu, sesuai UU Perlindungan Anak, bisa dikenakan hukuman sepertiga lebih berat karena hubungan kekerabatan.
"Sesuai dengan aturan, orang dekat yang melakukan penganiayaan hingga sampai ke pembunuhan dihukum sepertiga lebih berat," kata Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M Ikhsan saat berbincang, Rabu, (13/6/2012).
Ikhsan menyesalkan kejadian itu. Dia berharap pihak kepolisian segera mengungkap kasus ini.
"Biasanya hal ini terjadi karena kemiskinan, broken home, dan disharmoni di dalam keluarga," jelasnya.
Agar peristiwa keji seperti ini tidak terulang, harus sesegera mungkin dilakukan langkah penanganan dan mendorong pertahanan keluarga.
"Kondisi ini bisa terjadi pada siapapun. Karena itu harus didorong pembinaan ketahanan keluarga," tandasnya. Sumber: VIVANews, detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar