Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Selasa, 19 Juni 2012

Dugaan Korupsi Mamin Pemkab Purwakarta Masih Pemberkasan


BANDUNG, ReALITA Online — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Yuswa Kusumah menyatakan proseslanjutan kasus dugaan korupsi dana makanan-minuman (Mamin) Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2006-2010 masih dalam pemberkasan penyidik Kejati Jawa Barat.
Dia menambahkan, belum ada tersangka baru selain Dudung Bachtiar Supardi yang saat ini menjabat Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Purwakarta.
Mengenai kemungkinan kasus dugaan korupsi itu menyeret Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Yuswa menegaskan, tak ada bukti keterlibatan Dedi dalam kasus tersebut.
 "Dari keterangan para saksi tak ada yang menyentuh Dedi. Dudung pun tak bisa memberikan bukti atas tuduhannya mengenai keterlibatan Dedi,"ucap Yuswa di Gedung Kejati Jawa Barat, Selasa (19/6/12).
Yuswa menuturkan, Dedi pun sudah mengembalikan semua yang terkait dengan tuduhan kepadanya.
Kasus penyalahgunaan dana makan minum Kabupaten Purwakarta ini bermula dari laporan hasil pemeriksaan kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor 40B/S/XIV.11.3/06/2007 tentang laporan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta tahun anggaran 2006 tertanggal 4 Juni 2007.
Dalam laporan tersebut, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Purwakarta mengalokasi Anggaran Belanja Administrasi Umum untuk dana makanan dan minuman harian sebesar Rp 2, 75 miliar. Namun dalam kenyataanya hasil audit BPK menunjukkan membengkaknya anggaran itu menjadi Rp 12 miliar lebih. 
Tersangka Dudung selaku Sekretaris Daerah saat itu dianggap memiliki kewenangan sebagai pengguna anggaran dan pencairan dana makanan minuman tersebut. Sumber:PRLM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar