BANDUNG, ReALITA
Online — Kepala
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Yuswa Kusumah menyatakan proseslanjutan
kasus dugaan korupsi dana makanan-minuman (Mamin) Kabupaten Purwakarta tahun
anggaran 2006-2010 masih dalam pemberkasan penyidik Kejati Jawa Barat.
Dia menambahkan, belum ada tersangka
baru selain Dudung Bachtiar Supardi yang saat ini menjabat Wakil Bupati (Wabup)
Kabupaten Purwakarta.
Mengenai kemungkinan kasus dugaan
korupsi itu menyeret Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Yuswa menegaskan, tak ada
bukti keterlibatan Dedi dalam kasus tersebut.
"Dari keterangan para saksi tak ada yang
menyentuh Dedi. Dudung pun tak bisa memberikan bukti atas tuduhannya mengenai
keterlibatan Dedi,"ucap Yuswa di Gedung Kejati Jawa Barat, Selasa
(19/6/12).
Yuswa menuturkan, Dedi pun sudah
mengembalikan semua yang terkait dengan tuduhan kepadanya.
Kasus penyalahgunaan dana makan minum
Kabupaten Purwakarta ini bermula dari laporan hasil pemeriksaan kepatuhan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor 40B/S/XIV.11.3/06/2007
tentang laporan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta tahun anggaran
2006 tertanggal 4 Juni 2007.
Dalam laporan tersebut, Sekretariat
Daerah (Setda) Kabupaten Purwakarta mengalokasi Anggaran Belanja Administrasi
Umum untuk dana makanan dan minuman harian sebesar Rp 2, 75 miliar. Namun dalam
kenyataanya hasil audit BPK menunjukkan membengkaknya anggaran itu menjadi Rp 12
miliar lebih.
Tersangka
Dudung selaku Sekretaris Daerah saat itu dianggap memiliki kewenangan sebagai
pengguna anggaran dan pencairan dana makanan minuman tersebut. Sumber:PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar