JAKARTA, ReALITA Online
— Mahkamah Agung (MA) mengakui telah mengeluarkan keputusan pemindahan Li,
hakim di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, yang dikenal sebagai hakim yang
paling sering membebaskan terdakwa korupsi.
Li dipindah dari hakim biasa di PN Semarang, menjadi Wakil
Ketua PN Kelas IB Tondano, Sulawesi Utara.
Ketua Muda Pidana Khusus MA, Djoko Sarwoko, yang juga juru
bicara MA, Senin (25/6/2012) di Jakarta, membenarkan pemindahan tersebut.
Saat ditanya apakah pemindahan merupakan bentuk
promosi/kenaikan jabatan untuk Li, Djoko mengungkapkan, "Dia pernah
menjadi Ketua PN Kelas II. Di Tondano ini IB, kebetulan Wakil Ketuanya kosong.
Angkatan dia sudah jadi hakim tinggi semua."
Ditanya apakah promosi untuk Li akan ditinjau ulang terkait
pengaduan masyarakat mengenai kebiasaannya membebaskan terdakwa korupsi, Djoko
mengungkapkan, MA belum memastikan hal tersebut.
Promosi itu bisa saja tetap diberikan, jika tidak ada hasil
pemeriksaan terhadap Li yang memberikan rekomendasi yang sebaliknya (demosi).
Hasil pemeriksaan yang dimaksud adalah pemeriksaan terhadap
dugaan pelanggaran saat menjatuhkan putusan bebas, terhadap terdakwa korupsi
dalam perkara yang terakhir.
Seperti diketahui, pada 12 Juni lalu, Li dan dua hakim ad
hoc tipikor lainnya, As dan Ka, membebaskan mantan Kepala Wilayah V PT Hutama
Karya, Heru Djatmiko, dalam perkara dugaan suap terhadap mantan Bupati Kendal
Hendy Boedoro.
Li dan dua hakim ad hoc tipikor tersebut tercatat telah lima
kali membebaskan kasus korupsi. Ia dilaporkan ke Komisi Yudisial, terkait
dengan hal tersebut. KY pun telah merekomendasi agar memindahkan ketiganya dari
Semarang, di tempat yang terpisah. kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar