![]() |
| Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar |
JAKARTA, ReALITA
Online — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta memperbaiki
keputusan presiden soal wakil menteri, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi
yang membatalkan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut membuat jabatan wakil
menteri (wamen) kosong atau status quo.
"Sejak amar putusannya dibacakan, wamen tidak ada lagi
sampai ada keppres (keputusan presiden) baru," kata Ketua Umum Gerakan
Nasional Tindak Pidana Korupsi Pusat Adi Marwan, selaku pemohon peninjauan
ulang, seusai pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi soal jabatan Wakil Menteri,
di gedung Mahkamah Konstitusi atau MK, Selasa (5/6/2012).
Di tempat yang sama, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Akil
Mochtar menjelaskan bahwa pada dasarnya, jabatan wakil menteri sebagaimana
termaktub dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara adalah konstitusional, sah, tidak bertentangan dengan UUD 1945. Di pasal
tersebut tertulis, "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan
penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada
Kementerian tertentu."
Yang jadi masalah adalah penjelasan Pasal 10 yang
bertuliskan, "Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karir dan
bukan merupakan anggota kabinet." MK berpandangan, demikian menurut Akil,
penjelasan ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Penjelasan itu juga
dinilai membatasi kewenangan eksklusif presiden dalam mengangkat dan
memberhentikan menteri atau wakil menteri. Penjelasan itu membatasi, posisi
wakil menteri hanya dapat diduduki oleh pejabat karir. Seperti diketahui, saat
ini tidak semua wakil menteri merupakan pejabat karir.
"Jabatan wamen itu konstitusional. Hanya proses
pengangkatan yang bersumber dari penjelasan norma Pasal 10 itu saja yang
inkonstitusional," terang Akil.
Oleh karena itu, lanjut Akil, Presiden perlu memperbaiki
keputusan presiden soal pengangkatan wakil menteri. "Sampai keppres itu diperbarui,
maka jabatan wamen status quo, kosong," kata dia.
Apakah wamen yang ada saat ini akan dipertahankan, diganti,
dimasukkan dalam kabinet, atau tetap di luar kabinet, kata Akil, itu hak
Presiden. kompas

Tidak ada komentar:
Posting Komentar