![]() |
| Yusril Ihza Mahendra |
JAKARTA, ReALITA
Online — Seluruh wakil menteri dinilai tidak lagi memiliki
kewenangan dalam menjalankan tugas pasca-putusan Mahkamah Konstitusi terkait
posisi wamen. Apa pun keputusan wamen nantinya dapat dibatalkan di Pengadilan
Tata Usaha Negara atau PTUN.
Hal itu dikatakan pakar hukum tata negara Yusril Izha
Mahendra di Jakarta, Selasa (5/6/2012), menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) yang dikeluarkan siang tadi.
"Secara formil, (20) wamen (wakil menteri) masih ada
sepanjang presiden belum mencabut keppres pengangkatan mereka.
Akan tetapi, secara materiil tidak bisa melakukan kegiatan apa pun dan mengambil tindakan apa pun mengatasnamakan wamen. Jadi jasadnya masih ada, rohnya sudah enggak ada," kata Yusril.
Akan tetapi, secara materiil tidak bisa melakukan kegiatan apa pun dan mengambil tindakan apa pun mengatasnamakan wamen. Jadi jasadnya masih ada, rohnya sudah enggak ada," kata Yusril.
Yusril menjelaskan, MK menilai pengangkatan wamen yang diatur
dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tak
melanggar konstitusi. Pasal itu berbunyi "Dalam hal terdapat beban kerja
yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil
Menteri pada Kementerian tertentu".
Namun, MK menilai penjelasan pasal tersebut inkonstitusional.
Dalam penjelasan berbunyi "Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah
pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet".
Penjelasan itu menimbulkan ketidakpastian hukum serta
membatasi kewenangan eksklusif Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan
menteri atau wakil menteri.
Yusril mengatakan, jika wamen masih melakukan tugas,
keputusannya bisa digugat di PTUN. Mantan Menteri Hukum dan Kehakiman itu
memberi contoh ketika ia mempermasalahkan legalitas Hendarman Supandji sebagai
Jaksa Agung ke MK tahun 2010.
"Sejak MK memberikan putusan, Hendarman bukan Jaksa
Agung secara materiil. Kalau wamen nanti masih menjalankan tugas, paling diketawain
orang. Kalau teken surat, keputusan itu bisa dibatalkan PTUN," kata
Yusril. kompas

Tidak ada komentar:
Posting Komentar