Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Jumat, 29 Juni 2012

KPK Geledah Rumah Tersangka Korupsi Al Quran


JAKARTA, ReALITA Online — Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (29/6/2012), melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan Al Quran Kementerian Agama. "Ya, sedang dilakukan penggeledahan sekarang," kata Ketua KPK Abraham Samad melalui pesan singkat, Jumat (29/6).
Informasi dari KPK menyebutkan, penggeledahan dilakukan ke beberapa tempat, di antaranya di rumah tersangka kasus itu, anggota Komisi VIII DPR dari Partai Golkar, ZD, di Jalan Cendrawasih, Jati Cempaka, Bekasi, dan di kantor perusahaan swasta. Penggeledahan di rumah ZD tersebut berlangsung sejak pagi tadi.
KPK menetapkan ZD sebagai tersangka karena diduga terlibat suap terkait proyek pengadaan Al Quran Kemenag tahun anggaran 2011-2012. Belum diketahui lebih rinci peran ZD yang juga anggota Badan Anggaran DPR itu.
Terkait pengadaan Al Quran di Kementerian Agama ini, KPK menyelisik dua tindak pidana korupsi, yakni suap dan korupsi pada proses pengadaannya.
Nilai anggaran pengadaan Al Quran yang diusut KPK tersebut mencapai Rp 35 miliar. Pengadaan Al Quran dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama. Saat itu, Ditjen Pendidikan Agama Islam Kemenag dipimpin Nazaruddin Umar, yang kini menjabat Wakil Menteri Agama. Nazarudin mengungkapkan siap bekerja sama dengan KPK untuk mengungkap masalah ini. Ia pun siap bertanggung jawab jika terbukti bersalah.  kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar