JAKARTA, ReALITA Online — Komisi Pemberantasan
Korupsi, Jumat (29/6/2012), melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus
dugaan suap pengadaan Al Quran Kementerian Agama. "Ya, sedang dilakukan penggeledahan
sekarang," kata Ketua KPK Abraham Samad melalui pesan singkat, Jumat
(29/6).
Informasi
dari KPK menyebutkan, penggeledahan dilakukan ke beberapa tempat, di antaranya
di rumah tersangka kasus itu, anggota Komisi VIII DPR dari Partai Golkar, ZD,
di Jalan Cendrawasih, Jati Cempaka, Bekasi, dan di kantor perusahaan swasta. Penggeledahan di rumah ZD tersebut berlangsung sejak pagi tadi.
KPK
menetapkan ZD sebagai tersangka karena diduga terlibat suap terkait proyek
pengadaan Al Quran Kemenag tahun anggaran 2011-2012. Belum diketahui lebih
rinci peran ZD yang juga anggota Badan Anggaran DPR itu.
Terkait
pengadaan Al Quran di Kementerian Agama ini, KPK menyelisik dua tindak pidana
korupsi, yakni suap dan korupsi pada proses pengadaannya.
Nilai
anggaran pengadaan Al Quran yang diusut KPK tersebut mencapai Rp 35 miliar.
Pengadaan Al Quran dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam
Kementerian Agama. Saat itu, Ditjen Pendidikan Agama Islam Kemenag dipimpin
Nazaruddin Umar, yang kini menjabat Wakil Menteri Agama. Nazarudin
mengungkapkan siap bekerja sama dengan KPK untuk mengungkap masalah ini. Ia pun
siap bertanggung jawab jika terbukti bersalah. kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar