BEKASI, ReALITA Online — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi,Jawa
Barat, membuka pendaftaran untuk pasangan bakal calon (balon) Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Bekasi periode 2013-2018 dari jalur independen. Masa
pendaftaran dibuka sejak Selasa hingga Minggu (12-17/6/2012).
"Pada masa itu, pasangan balon
yang berminat dapat mengambil formulir. Waktu pengembalian formulir berikut
persayaratan yang mesti dilengkapi diserahkan paling lambat 20 Juni 2012,"
kata Ketua KPU Kota Bekasi Hendy Irawan, Selasa (12/6/2012).
Formulir yang disyaratkan berupa
dukungan dari sedikitnya 70.447 warga Kota Bekasi. Angka tersebut merupakan
tiga persen dari total penduduk Kota Bekasi sebanyak 2,4 juta jiwa.
Adapun bukti dukungan warga diserahkan
pada KPU berupa foto kopi KTP dan tanda tangan asli warga yang bersangkutan.
"Dukungan warga harus memenuhi
syarat minimal tersebut. Kalau kurang, otomatis kami nyatakan gagal," ujaranya.
Hendy pun menyarankan, balon independen
yang berminat sebaiknya menyertakan dukungan lebih banyak daripada syarat
minimal tersebut. Sebab bisa jadi ada dukungan yang dinyatakan tidak sah,
karena ganda atau yang bersangkutan sudah tidak menjadi warga Kota Bekasi.
"Petugas Panitia Pemungutan Suara
yang nantinya akan memverifikasi satu per satu dukungan yang diserahkan. Kalau
dukungan yang tidak sah banyak hingga jumlahnya tidak mencukupi syarat minimal.
Balon independen diberi kesempatan untuk melengkapinya," katanya. Esi,Sumber:PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar