![]() |
| ikan teri |
JAMBI, ReALITA Online
— Dimusnahkan sebanyak 25 ton ikan
teri atau Stelophagus SP impor tanpa dokumen jelas yang masuk ke Kota
Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi karena diduga sebagai media
penyakit ikan. Masuknya produk ikan ini juga tanpa kelengkapan dokumen.
Bupati Tanjung Jabung Barat Usman Ermulan memusnahkan
sebanyak 25.760 kilogram teri dalam kemasan 2.576 karton di sebuah gudang di
kawasan Parit Gompong, Kuala Tungkal, Kamis (7/6/2012).
Menurut Usman, masuknya produk kelautan ini tidak dilengkapi
dengan persyaratan sesuai dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 1992 tentang karantina ikan, hewan, dan tumbuhan, Peraturan Pemerintah
Nomor 15 Tahun 2002 tentang karantina ikan, serta Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Republik Indonesia tentang pengendalian mutu dan keamanan hasil
perikanan yang masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia.
Ikan dibawa masuk menggunakan Kapal Motor Nadin dan Kapal
Motor Tanpa Nama pada Minggu dini hari lalu, ujarnya.
Masuknya ikan tanpa
kelengkapan dokumen dikhawatirkan sebagai media penyakit ikan. Penyebaran hama
penyakit ikan karantina ini bisa mengakibatkan penutupan areal budidaya selama
beberapa tahun. Ini berarti kerugian potensi ekonomi yang sangat besar bagi
kami. Akan berbahaya jika sampai terjadi di Tanjung Jabung Barat yang selama
ini masyarakatnya bergantung pada sumber kelautan, ujarnya lagi.Esi,Sumber: Kompas

Tidak ada komentar:
Posting Komentar