Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Kamis, 07 Juni 2012

Karena Menjadi Media Penyakit, 25 Ton Ikan Teri Dimusnahkan


ikan teri
JAMBI, ReALITA Online  — Dimusnahkan sebanyak 25 ton ikan teri atau Stelophagus SP impor tanpa dokumen jelas yang masuk ke Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi karena diduga sebagai media penyakit ikan. Masuknya produk ikan ini juga tanpa kelengkapan dokumen.
Bupati Tanjung Jabung Barat Usman Ermulan memusnahkan sebanyak 25.760 kilogram teri dalam kemasan 2.576 karton di sebuah gudang di kawasan Parit Gompong, Kuala Tungkal, Kamis (7/6/2012).
Menurut Usman, masuknya produk kelautan ini tidak dilengkapi dengan persyaratan sesuai dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina ikan, hewan, dan tumbuhan, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang karantina ikan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia tentang pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan yang masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia.
Ikan dibawa masuk menggunakan Kapal Motor Nadin dan Kapal Motor Tanpa Nama pada Minggu dini hari lalu, ujarnya. 
Masuknya ikan tanpa kelengkapan dokumen dikhawatirkan sebagai media penyakit ikan. Penyebaran hama penyakit ikan karantina ini bisa mengakibatkan penutupan areal budidaya selama beberapa tahun. Ini berarti kerugian potensi ekonomi yang sangat besar bagi kami. Akan berbahaya jika sampai terjadi di Tanjung Jabung Barat yang selama ini masyarakatnya bergantung pada sumber kelautan, ujarnya lagi.Esi,Sumber: Kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar