Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Selasa, 12 Juni 2012

LSM GMBI Nilai Muspida Lemah Tegakkan Aturan


KARAWANG, ReALITA Online — Pembukaan portal di pertigaan ruas jalan Badami dilakukan atas instruksi Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Karawang. Hal ini merupakan bukti lemahnya penegakan aturan di daerah tersebut. Bahkan Muspida Karawang, khususnya unsur epolisian telah secara terang-terangan melabrak Undang-Undang No. 22 tahun 2009, demi kepentingan pengusaha.
Demikian dikatakan Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Karawang, Muhammad Sayegi alias Dewa, saat menyampaikan pernyataannya kepada "PRLM", Selasa (12/6/2012).
“Muspida Karawang telah gagal melindungi masyarakatnya. Mereka malah tunduk di bawah tekanan pengusaha,” kata Dewa.
Menurut dia, seusai UU. No.22/2009 tentang lalu- lints dan jalan, ruas jalan Badami-loji merupakan jalan kelas III yang hanya boleh dilintasi kendaraan berbobot di bawah 8 Ton. Karena itu, pada mulut ruas jalan tersebut dipasang portal pembatas kendaraan supaya kendaraan berat tidak bisa melintas di jalur itu.
Namun kenyataannya, lanjut Dewa, sejak beberapa tahun terkahir ini, portal tersebut tidak berfungsi. Ratusan kendaraan berbobot di atas 50 ton bisa dengan leluasa keluar masuk ruas jalan itu. Akibatnya badan jalan cepat rusak dan akerap menimbulkan kecelakaan lalu-lintas. “Ironisnya, pelanggaran tersebut terus berlangsung setiap hari. Aparat berwajib terkesan tutup mata dan enggan menindak awak kendaraan berat tersebut,” kata Dewan lebih lanjut.
Dikatakan, melihat hal tersebut masyarakat di sepanjang jalan Badami-Loji tersulut emosinya. Mereka marah dan puncaknya menutup paksa portal dipertigaan Badami dengan cara dilas. Akan tetapi, penutupan portal tersebut tidak bertahan lama. Hanya
berselang sehari, aparat gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja membuka kembali portal tersebut disaksikan sejumlah pejabat teras Pemkab Karawang.
“Kini kendaraan berat milik sejumlah perusahaan yang terletak di jalur Badami-Loji bebas melintas. Kendaraan itu yang beroperasi hingga malam itu menimbukan polusi udara da kerap memepet kendaraan-kendaraan kecil milik warga,” kata Dewa.
Sementara itu, Ketua Tim Inti Karawang Taruna (Tikar) Karawang, A.S. Kamal mengatakan, pembukaan portal di pertigaan Badami sarat dengan kepentingan. Selama ini banyak oknum aparat yang menjadi beking pengusaha,” ukata Kamal.
Dikatakan pula, saat portal dibuka, dirinya sempat mendengar ancaman seorang perwira polisi yang mengatakan akan menangkap warga yang berani menutup portal itu lagi. Padahal, dengan dibukanya portal tersebut bukan hanya masyarakat yang dirugikan. Pemakai juga akan menanggung kerugian karena kerusakan jalan akan bertambah parah.
Walaupun begitu, Kamal mengaku tak gentar akan ancaman tersebut. Dalam waktu dekat, sejumlah anggotanya akan dikerahkan ke ruas Badami-Loji mensweeping kendaraan berat yang melintasi jalur itu.
Dikatakan dia,saat portal dibuka pihak kepolisian berjanji hanya kendaraan projek perbaikan jalan yang diperbolehkan masuk ke jalur tersebut. Kenyataannya, kendaraan projek jalan hanya sedikit yang masuk. Justru kendaraan industri yang lebih banyak melintas dan kendaraan tersebut tidak pernah ditindak. Esi,Sumber: PRLM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar