KARAWANG,
ReALITA Online — Pembukaan portal
di pertigaan ruas jalan Badami dilakukan atas instruksi Musyawarah Pimpinan Daerah
(Muspida) Karawang. Hal ini merupakan bukti lemahnya penegakan aturan di daerah
tersebut. Bahkan Muspida Karawang, khususnya unsur epolisian telah secara
terang-terangan melabrak Undang-Undang No. 22 tahun 2009, demi kepentingan
pengusaha.
Demikian dikatakan Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah
Indonesia (GMBI) Distrik Karawang, Muhammad Sayegi alias Dewa, saat
menyampaikan pernyataannya kepada "PRLM", Selasa (12/6/2012).
“Muspida Karawang telah gagal melindungi masyarakatnya.
Mereka malah tunduk di bawah tekanan pengusaha,” kata Dewa.
Menurut dia, seusai UU. No.22/2009 tentang lalu- lints dan jalan,
ruas jalan Badami-loji merupakan jalan kelas III yang hanya boleh dilintasi
kendaraan berbobot di bawah 8 Ton. Karena itu, pada mulut ruas jalan tersebut
dipasang portal pembatas kendaraan supaya kendaraan berat tidak bisa melintas
di jalur itu.
Namun kenyataannya, lanjut Dewa, sejak beberapa tahun
terkahir ini, portal tersebut tidak berfungsi. Ratusan kendaraan berbobot di
atas 50 ton bisa dengan leluasa keluar masuk ruas jalan itu. Akibatnya badan
jalan cepat rusak dan akerap menimbulkan kecelakaan lalu-lintas. “Ironisnya,
pelanggaran tersebut terus berlangsung setiap hari. Aparat berwajib terkesan
tutup mata dan enggan menindak awak kendaraan berat tersebut,” kata Dewan lebih
lanjut.
Dikatakan, melihat hal tersebut masyarakat di sepanjang jalan
Badami-Loji tersulut emosinya. Mereka marah dan puncaknya menutup paksa portal
dipertigaan Badami dengan cara dilas. Akan tetapi, penutupan portal tersebut
tidak bertahan lama. Hanya
berselang sehari, aparat gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja membuka kembali portal tersebut disaksikan sejumlah pejabat teras Pemkab Karawang.
berselang sehari, aparat gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja membuka kembali portal tersebut disaksikan sejumlah pejabat teras Pemkab Karawang.
“Kini kendaraan berat milik sejumlah perusahaan yang terletak
di jalur Badami-Loji bebas melintas. Kendaraan itu yang beroperasi hingga malam
itu menimbukan polusi udara da kerap memepet kendaraan-kendaraan kecil milik
warga,” kata Dewa.
Sementara itu, Ketua Tim Inti Karawang Taruna (Tikar)
Karawang, A.S. Kamal mengatakan, pembukaan portal di pertigaan Badami sarat
dengan kepentingan. Selama ini banyak oknum aparat yang menjadi beking
pengusaha,” ukata Kamal.
Dikatakan pula, saat portal dibuka, dirinya sempat mendengar
ancaman seorang perwira polisi yang mengatakan akan menangkap warga yang berani
menutup portal itu lagi. Padahal, dengan dibukanya portal tersebut bukan hanya
masyarakat yang dirugikan. Pemakai juga akan menanggung kerugian karena
kerusakan jalan akan bertambah parah.
Walaupun begitu, Kamal mengaku tak gentar akan ancaman
tersebut. Dalam waktu dekat, sejumlah anggotanya akan dikerahkan ke ruas Badami-Loji
mensweeping kendaraan berat yang melintasi jalur itu.
Dikatakan dia,saat portal dibuka pihak kepolisian berjanji
hanya kendaraan projek perbaikan jalan yang diperbolehkan masuk ke jalur
tersebut. Kenyataannya, kendaraan projek jalan hanya sedikit yang masuk. Justru
kendaraan industri yang lebih banyak melintas dan kendaraan tersebut tidak
pernah ditindak. Esi,Sumber: PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar