SURABAYA,
ReALITA Online — Jangan
gampang membeli obat pelangsing. Di Surabaya, polisi berhasil mengungkap
penjualan obat pelangsing "bodong" alias tanpa izin edar dari Badan
Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Tentunya, tidak ada jaminan keamanan dan
kesehatan bagi yang konsumen produk obat tersebut.
Obat-obatan
tersebut disita dari tujuh toko yang biasa beroperasi di beberapa ruas jalan di
antaranya di Jalan Arjuno, Jalan Padmosusatro, Jalan Barata Jaya, Jalan Jagir
Wonokromo, Jalan Kertajaya dan di Jalan Wonokromo. "Obat-obatan itu dijual
bebas tanpa resep dokter," kata Kepala sub Bagian Humas Polrestabes
Surabaya, Kompol Suparti, Senin (11/6/2012).
Barang
bukti yang diamankan di antaranya bermerek Nangen, Lida, Meizatang dan Fruit
Plant. Obat-obatan tersebut dijual dengan harga yang relatif murah, berkisar
antara Rp 10.000 - Rp 100.000 per bungkusnya.
Selain
menyita obat pelangsing, polisi juga menyita beberapa obat kuat dan obat
perangsang yang juga tanpa izin edar dari BPOM. "Padahal obat-obatan itu
cukup keras, bahkan dapat mengancam nyawa tubuh konsumen yang tidak kuat,"
jelasnya.
Obat
kuat bentuk kapsul, krim, dan minyak oles itu di antaranya bermerk Cangyingfen,
Potenzholz dan sex drops; obat kuat merk Viagra, Cialis, Procomil Spray,
Levitra, VG Tian, Africa Black, Stud, dan minyak oles penis merk Cobra.
"Menurut keterangan penjual, obat-obatan tersebut diperolehnya dari
seorang pemasok asal Semarang Jawa Tengah, dan katanya merupakan produk
impor," katanya.Sumber:KOMPAS.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar