![]() |
TPST Bantargebang |
BEKASI, ReALITA
Online — Pemerintah
Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, berencana mengkajiulang perjanjian biaya sewa
lahan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang milik DKI Jakarta.
"Sebab
hingga kini, kita belum begitu memahami perhitungan secara rinci besaran sewa
lahan yang sudah diberikan DKI Rp 105 ribu per ton sampah," ujar Wali Kota
Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Senin (18/6/2012).
Sejak terjadi
kontrak dengan pihak ketiga selaku pengelola dalam hal ini PT Godang Tua Jaya,
kata dia, Pemkot Bekasi tidak pernah dilibatkan dalam perjanjian yang sudah
dibuat selama 20 tahun sejak 2007.
Pihaknya
berencana akan menyesuaikan kembali besaran kompensasi sewa lahan TPST
Bantargebang seluas 108 hekatare itu sesuai dengan kondisi ideal saat ini.
"Makanya,
akan kami hitung kembali berapa dana kompensasi yang pantas untuk
sekarang," ujar politisi Golkar itu.
Pihaknya
meminta kepada Pemprov DKI untuk melakukan industrialisasi sampah setiap lima
tahun sekali agar sampah yang ada terolah dengan baik dan tidak mengakibatkan
pencemaran lingkungan.
"Industrialisasi
ini adalah salah satu poin penting yang harus diperhatikan dalam isi perjanjian
nanti," katanya.
Secara
terpisah, Anggota Komisi C DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ustuchri mengatakan
perjanjian antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta sebaiknya terus dijalin
koordinasi guna memudahkan pengawasan dan menghindari kedua pemerintah saling
tuding hal yang negatif.
"Sebaiknya
DKI harus lebih dahulu melakukan pembenahan atas isi kesepakatan yang belum
dijalankan sesuai perjanjian," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) itu. esi,Ant
Tidak ada komentar:
Posting Komentar