BANDUNG, ReALITA
Online — Mantan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang era Bupati Eep Hidayat, Bambang
Heryanto, diputus bebas dalam kasus dugaan korupsi biaya pemungutan Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) Kabupaten Subang Tahun 2005-2008senilai Rp 14 miliar.
Pengadilan
Tipikor Bandung mengeluarkan vonis tersebut pada Kamis (7/6/2012) sore.
"Membebaskan terdakwa Bambang Heryanto dari segala dakwaan," tandas
hakim ketua, GN Arthanaya.
Tak
sekali ini saja, putusan bebas tersebut dikeluarkan. Sebelumnya, Pengadilan
Tipikor Bandung juga sempat mengeluarkan vonis serupa atas kasus mantan Bupati
Subang, Eep Hidayat dan Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad. Namun putusan
kasasi MA menyatakan keduanya bersalah.
Meski
bebas, mengacu kepada putusan paling tinggi itu, Bambang kemudian diputuskan
mengembalikan uang insentif dari pungutan tersebut kepada negara sebesar Rp 913
juta. Pasalnya, pungutan PBB yang mencapai Rp 14 miliar itu, merupakan hasil
tindak pidana korupsi.
Merujuk
fakta persidangan, majelis berpendapat dakwaan yang diajukan JPU tidak
terpenuhi. JPU mendakwa Bambang secara primer yakni, atas perbuatan memperkaya
diri seperti diatur pasal 2 maupun subsider pasal 3 bertujuan menguntungkan
diri sendiri dan penyalahgunaan wewenang.
Dalam
pertimbangan majelis yang dibacakan hakim anggota Adriano, Sekda era Bupati
Subang Eep Hidayat itu dianggap tak lebih sebatas memenuhi tugasnya dalam
pelayanan teknis administrasi pemerintahan.
Dalam
kasus tersebut, Bambang terseret karena perannya menandatangani draft SK Bupati
No 973 tentang tentang Pembagian Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten
Subang.
"Paraf
tersebut dilakukan setelah persetujuan bagian hukum. Secara materi telah diperiksa
sebelumnya," katanya yang juga menjelaskan inisiatif proses penerbitan SK
tak berasal dari Bambang.
"Sekalipun
terdakwa memaraf, tak ada motivasi untuk mengambil keuntungan bagi diri sendiri
dan orang lain karena yang bersangkutan menjalankan sistem administrasi," tegas
Adriano. suaramerdeka.com,esi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar