Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Selasa, 26 Juni 2012

Polisi Tahan Seorang Satpam Diduga Bunuh Sales Dealer


KARAWANG, ReALITA Online — Penyidik Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menahan seorang petugas Satpam sebuah perusahaan yang berlokasi di Tangerang, Banten, karena diduga membunuh seorang sales dealer mobil di Karawang.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Goncang Ajie Susatyo, kepada pers  Sabtu, (24/6/2012), mengatakan oknum petugas Satpam salah satu perusahaan di Tangerang, Nasrudin, warga Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, Karawang, Jawa Barat, membunuh Dona Hermawan, seorang sales dealer mobil dengan menggunakan sangkur.
"Nasrudin mengaku membunuh warga Perumahan Deltajati, Adiarsa Timur, Karawang tersebut, karena yang bersangkutan diduga telah merusak rumah tangganya berselingkuh dengan Erna istrinya. Aksi pembu nuhan itu sendiri terjadi pada Senin (18/6/2012) malam di sebuah gang dekat hotel wilayah Karawang Timur," kata polisi.
Keterangan yang disampaikan ke Satreskrim Polres Karawang,pelaku mengaku sudah merencanakan pembunuhan pada Minggu (17/6/2012). Tetapi karena Dona sedang berada di Bandung, akhirnya aksi pembunuhan ia menunda pada hari itu.
"Saya tidak terima dia (Dona/korban) berselingkuh kepada istri saya, jadi saya sangat dendam hingga membunuhnya," kata Nasrudin.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Goncang Ajie Susatyo mengatakan, sesuai dengan pengakuannya, pelaku menusukkan sangkur ke bagian rusuk kanan korban secara berkali-kali.
Setelah korban tjatuh tengkurap, pelaku kemudian menginjak punggung dan menusukkan sangkur ke bagian punggung korban.
Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam pasal 340 jo 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.Esi,ANT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar