JAKARTA, ReALITA Online — Markas Besar Polri akan proaktif mengusut
dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan tersangka kasus korupsi proyek
Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni.
"Kalau
ditemukan adanya pemalsuan identitas dan lainnya yang digunakan untuk
kepentingan-kepentingan yang menimbulkan kerugian, tentu kita akan lakukan
penyidikan," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris
Jenderal Polisi Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 15 Juni 2012.
Untuk
mengusut dugaan pemalsuan dokumen ini, Polri akan berkoordinasi dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi. Sutarman berjanji akan lebih aktif lagi dalam membangun
komunikasi dengan KPK terkait kasus yang membelit istri mantan Bendahara Umum
Partai Demokrat M. Nazaruddin ini.
"Apakah
KPK menyerahkan kepada kami dalam penyidikan terhadap kasus pemalsuannya dan
siapa yang membantu. Kalau KPK memang menyerahkan ke kami, kami akan lakukan
dan proaktif," ujar mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Polri juga
sudah berkoordinasi dengan KPK terkait dugaan adanya pihak-pihak yang membantu
Neneng memalsukan dokumen. Pihak-pihak yang diduga membantu Neneng dalam
pelarian hingga kembali ke dalam negeri. "Kami akan lakukan penegakan
hukum," kata Sutarman.
Dalam
kasus pelarian Neneng, KPK juga menangkap dua orang warga negara Malaysia. Dua
warga Malasia itu yakni M Hasan bin Kushi dan Azmi bin Muhammad Yusof.
Salah satu
nama warga Malaysia itu awalnya disebut KPK sebagai penasihat pemerintah
kerajaan Malaysia. Tetapi belakangan,
KPK membantahnya. VIVANews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar