![]() |
Neneng Sri Wahyuni tiba di gedung KPK |
JAKARTA, ReALITA
Online — Tersangka kasus dugaan
korupsi pengadaan proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), Neneng Sri
Wahyuni, masuk ke wilayah Batam, Indonesia, melalui jalur yang biasa digunakan
para tenaga kerja Indonesia ilegal dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Hal tersebut disampaikan salah satu pengacara suami Neneng,
Muhammad Nazaruddin, yakni Hotman Paris Hutapea, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat
(15/6/2012).
Menurut Hotman, Neneng tidak memalsukan dokumen apa pun untuk
masuk ke Indonesia. Dia masuk bersama rombongan TKI.
"Yang jelas saya tanya ke dia. Dia tidak memalsukan
dokumen apa pun. Sepertinya dia masuk ke Batam itu dengan rombongan yang biasa
dilakukan dengan TKI. Dia tidak memalsukan dokumen apa pun ke Imigrasi,"
kata Hotman.
Informasi tersebut, menurut Hotman, berdasarkan cerita Neneng
kepadanya. Hotman dan pengacara Nazaruddin yang lain, yakni Elza Syarief,
menemui Neneng di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan
Korupsi, siang tadi.
Menurutnya, Neneng masuk ke Batam dari Kuala Lumpur dengan
mengikuti rombongan TKI melalui jalur laut. Mengenai rincinya, Hotman mengaku
tidak tahu. Dari Batam, lanjutnya, Neneng menuju Jakarta dengan pesawat
komersial.
Hotman menambahkan, Neneng tidak menyamar sebagai
"Nadia" dalam menumpang pesawat ke Jakarta. "Dia datang ke
Jakarta pakai nama dia," ucapnya.
Kemudian, lanjut Hotman, tidak benar jika dikatakan Neneng
naik taksi ke Kemang, Jakarta Selatan, dengan didampingi dua orang warga negara
Malaysia.
Menurut Hotman, istri kliennya itu tidak mengenal dua warga
negara Malaysia yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK itu.
"Dia pergi ke Kemang tidak dengan orang Malaysia dan dia
mengatakan satu orang Malaysia itu mendampingi dia ke rumah, itu tidak benar
karena ketika KPK tangkap di rumah, tidak ada orang Malaysia," tutur
Horman.
Dia juga mengatakan kalau Neneng sengaja masuk wilayah
Indonesia agar ditangkap penyidik KPK. Sejak April 2012 lalu, katanya, Neneng
sudah berniat pulang.
KPK menangkap Neneng pada Rabu (13/6/2012) sore di
kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Selasa (12/6/2012), Neneng
diketahui berada di Batam, kemudian terbang ke Jakarta keesokan harinya.
Neneng yang buron sekitar delapan bulan itu merupakan
tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008. kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar