KARAWANG,
ReALITA Online --Polres
Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap sembilan petugas Dinas Perhubungan
Komunikasi dan Informasi setempat, Kamis (14/6/2012). Pasalnya, para petugas
tak memperhatikan kesepakatan musyawarah pimpinan daerah (Muspida) untuk tidak
memungut retribusi di pertigaan Jalan Badami.
"Muspida sudah sepakat untuk
mempercepat perbaikan jalan Badami-Loji yang saat ini kondisinya rusak berat.
Sambil menunggu proses perbaikan jalan itu, disepakati pula untuk tidak menarik
retribusi di pertigaan Badami," kata Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Arman Achdiat.
Akan tetapi, kata dia, kesembilan orang
itu malah menarik retribusi kendaraan-kendaraan truk besar yang hendak
melintasi jalan itu. Celakanya, penarikan dilakukan secara terbuka.
Sembilan petugas Dishubkominfo yang
ditangkap aparat kepolisian dari Polres Karawang tersebut ialah Muksin dan Oyo
Susanto yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), Agus Sodikin, Doni, Iwan,
Taufan, Watna, Ila Liliana, serta Mus Muliadi.
Untuk Ila Liliana dan Mus Muliadi
ditangkap polisi di Kaligandu. Sedangkan tujuh lain ditangkap saat berada di
pertigaan Badami.
"Dari penangkapan itu, kami
memperolah barang bukti berupa tiga sampai empat bundel karcis warna hijau dan
biru bertuliskan retribusi parkir umum (Perda Nomor 4 Tahun 2008) Rp 2.000,"
kata Kapolres.
Menurut pengamatan ReALITA Online di
lapangan bahwa petugas berseragam abu-abu dongker itu tidak mengenal penarikan
retribusi dari kendaraan truk engkel, dam truk dan treler yang melintasi di
ruas jalan Badami-Loji. Sehingga dengan penarikan retribusi tersebut para
pengusaha angkutan tidak pernah peduli kondisi ruas jalan yang sudah rusak
parah tersebut. Esi,Ant
Tidak ada komentar:
Posting Komentar