![]() |
| Wa Ode Nurhayati |
JAKARTA, ReALITA Online — Terdakwa kasus
dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah dan pencucian uang, Wa Ode
Nurhayati, meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
agar diizinkan keluar tahanan selama tiga hari. Pasalnya, dia ingin menghadiri
upacara peringatan kematian neneknya di Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
Permintaan
dalam surat resmi tersebut disampaikan tim pengacara Wa Ode kepada majelis
hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa
(3/7/2012).
"Kami
mengajukan surat atas nama klien kami terkait nenek beliau kan habis meninggal.
Di keluarga besar ada ritual doa yang memang masing-masing keluarga, apalagi
nenek kandung, pernah jadi pengganti orangtua. Kami sampaikan permohonan izin
hadiri acara tersebut tiga hari, di Wakatobi. Suratnya kami ajukan saat
ini," kata salah seorang pengacara Wa Ode, Wa Ode Nurzaenab.
Atas
permintaan ini, majelis hakim yang diketuai Suhartoyo mengatakan akan
memusyawarahkannya terlebih dahulu. Namun, menurut dia, permintaan Wa Ode
tersebut tidak esensial.
"Kecuali
yang sangat mendesak. Kalau ini upacara meninggal nenek, hari ke-40, itu biasa
dilakukan dan hampir sama dengan adat di tempat lain. Sepertinya kalau cucu nggak begitu (perlu
hadir)," katanya.
Suhartoyo pun
menanyakan kepada tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
apakah keberatan atau tidak untuk mengawal Wa Ode selama yang bersangkutan
keluar tahanan. Menjawab pertanyaan tersebut, ketua tim jaksa Kadek Wiradana
mengatakan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, pihaknya terkendala cuaca untuk
mengawal Wa Ode dari Jakarta ke Wakatobi, kemudian kembali lagi ke Jakarta.
"Pesawat
tidak setiap hari ada jadwal penerbangan, informasi dari pengawal, terkait
cuaca," ujar Kadek.
Sebelum ini,
penyidik KPK pernah mengawal Wa Ode izin keluar tahanan untuk melayat neneknya
yang meninggal dunia. Sementara Wa Ode tetap memohon agar diperbolehkan
menghadiri upacara kematian neneknya itu. Dia mengatakan, tidak ada kendala
terkait penerbangan ke Wakatobi dan sebaliknya.
"Sungguh
bagi keluarga besar, kehadiran saya itu luar biasa, melebihi ritual. Ketika
almarhumah meninggal, saya hadir persis setelah dikuburkan, tidak sempat ikut
pemakaman. Semuanya lancar, tidak ada hambatan apa pun di perjalanan,"
tutur Wa Ode.
Wa Ode menjadi
terdakwa atas dugaan menerima suap Rp 6,25 miliar dari empat pengusaha terkait
pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Dia juga didakwa
melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kepemilikan uang Rp 50,5 miliar
dalam rekeningnya.
Dalam
persidangan hari ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak
eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Wa Ode dan tim pengacaranya. kompas

Tidak ada komentar:
Posting Komentar