![]() |
| e-KTP |
JAKARTA,
ReALITA Online —
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengadakan sidang majelis komisi
pemeriksaan lanjutan perkara dugaan persengkongkolan tender KTP elektronik
(E-KTP), Senin (2/7/2012).
Sidang yang
diketuai oleh Sukarmi kali ini menghadirkan saksi dari konsorsium Percetakan
Negara Republik Indonesia (PNRI), yakni Noor Effendi dari PT Sucofindo dan
Ginting, perwakilan konsorsium. PNRI merupakan konsorsium pemenang tender
pengadaan barang-barang dalam proyek e-KTP.
Dalam sidang
kali ini, KPPU menelusuri bagaimana proses tender terjadi sehingga konsorsium
PNRI menjadi pemenang. Sebab, terdapat indikasi terjadi kecurangan dalam tender
tersebut.
Sidang yang
berjalan selama lebih dari dua setengah jam sejak pukul 11.00-13.35 ini lebih
banyak berputar pada pembahasan mengenai yakin atau tidaknya saksi akan adanya
sertifikasi ISO yang dimiliki perusahaan di dalam konsorsium.
"Apakah
saudara mengetahui atau melihat sendiri sertifikat ada dilampirkan," tanya
investigator KPPU Muhammad Hadi Susanto.
Baik Noor
Effendi maupun Ginting tidak mampu menyebutkan secara jelas jumlah maupun
bentuk fisik surat-surat menyangkut ISO. Keduanya hanya menyebut bahwa
pengumpul administrasi dan dokumen-dokumen termasuk semua surat dan notulensi
pertemuan adalah Tuti Nurbaeti.
Sidang ditutup
dengan kesimpulan bahwa sidang ditunda dan terlapor diminta untuk menghadirkan
perwakilan dari PT Quadra Solution dan PT Sucofindo dalam persidangan
berikutnya.
Sebelumnya
lelang proyek e-KTP yang berlangsung antara 21 Februari hingga 1 Maret 2011
diikuti sembilan konsorsium yaitu PNRI, Astra Grafia, Murakabi, Telkom, Berca,
Peruri, Mega Global, i-Forte dan Transtel. Konsorsium PNRI akhirnya diputuskan
sebagai pemenang tender.
Namun, hal
tersebut dipertanyakan konsorsium lainnya antara lain karena harga yang
ditawarkan konsorsium PNRI lebih mahal dan poduk-produk yang ditawarkan dalam
tender tidak memiliki ISO 9001 dan ISO 14001. kompas

Tidak ada komentar:
Posting Komentar