BEKASI KABUPATEN, ReALITA
Online — Kepolisian Resor Kabupaten Bekasi, Jawa
Barat, mengungkap dalang kasus pembunuhan Amirudin warga Babelan yang tewas hari
Sabtu (30/6/2012), adalah istri dan anak kandung korban.
"Otak
pelaku tidak lain masih istri dan anak kandung korban. Korban dihabisi nyawanya
hanya karena takut tidak mendapatkan hak waris menjual tanah sebesar Rp 1,5
miliar," ujar Kasat Reskrim Polresta Kabupaten Bekasi, Kompol Dedy Murti, pada
gelar kasus di Mapolresta Kabupaten Bekasi, Senin,(2/7/2012).
Menurut
dia, korban ditemukan tewas secara mengenaskan di tempat berdagangnya di
Perumahan Cani drabaga Kelurahan Karang Bahagia Kecamatan Babelan, Kabupaten
Bekasi.
Korban
dihabisi oleh keempat pelaku diantaranya, istri korban SR, anak kandung korban
HN, serta dua teman HN yakni DA dan WN.
"WN
dan DA ikut dalam perbuatan tersebut setelah dijanjikan uang imbalan sebesar Rp
30 juta," katanya.
Dalam
penangkapan keempat tersangka tersebut, kata dia, polisi terpaksa melumpuhkan
HN dengan timah panas karena mencoba melakukan perlawanan saat akan diamankan.
Dari
hasil penangkapan empat pelaku pembunuhan, polisi mengamankan satu buah gesper,
satu buah kain batik, tiga buah telepon genggam, dan uang sebesar Rp18.000,
serta obat-obatan yang dikeluarkan dari rumah sakit setelah keempatnya sempat
membawa korban ke rumah sakit.
Dihadapan
petugas, istri korban, mengaku sebelumnya tidak pernah merencanakan pembunuhan,
karena sakit hati dengan korban, yang selalu menyakiti dan mengancam tidak akan
memberikan uang warisan dari hasil menjual rumah.
"Kasus
tersebut terungkap selama 36 jam penyelidikan terhadap saksi dan dapat
disimpulkan istri dan anak kandung serta kedua temannya sebagai
tersangka," ujarnya.
Para
pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Kabupaten Bekasi.
Keempat pelaku juga terancam pasal berlapis, 365 dan 340, dengan ancaman
hukuman mati dan hukuman seumur hidup. Esi, ANT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar