Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Minggu, 22 Juli 2012

Jaksa Agung Prihatin Institusinya Disebut Terkorup


JAKARTA, ReALITA Online — Jaksa Agung Basrief Arief merasa prihatin dan menyesalkan rilis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) yang mengungkapkan, Kejaksaan Agung merupakan institusi terkorup.
Menurut Basrief, FITRA sudah menyampaikan ke Kejaksaan Agung klarifikasi atas data yang mereka siarkan tersebut. "Saya prihatin dan saya sesalkan, sudah diklarifikasi oleh FITRA, ada tiga hal, ada terkait PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), itu PNBP berkaitkan dengan verstek, dan anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Basrief di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (22/7/2012).
Menurut Basrief, data yang dirilis FITRA tersebut tidak masuk akal. Mustahil jika seluruh anggaran Kejaksaan Agung tidak dapat dipertanggung jawabkan. "Kalau seluruh anggaran saya katakan anggaran kita cuma Rp 6,7 triliun, sementara yang dibilang korupsi Rp 5,4 triliun, kan gak masuk akal, tapi sudah diklarifikasi," tambah Basrief.
Dalam rilisnya beberapa waktu lalu, FITRA mengemukakan, Kejaksaan Agung merupakan institusi terkorup. Penilaian itu berdasarkan hasil pemeriksaan anggaran negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2008-2010. Menurut FITRA, terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp 5,4 triliun di Kejaksaan Agung. Potensi kerugian negara di Kejaksaan Agung tersebut, dianggap yang terbesar dari potensi kerugian negara di 82 kementerian atau lembaga negara lain.
Basrief juga mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke BPK dan sudah menyelesaikan sebagian perbaikan-perbaikan yang diusulkan BPK. "Sudah diselesaikan, dalam arti kata BNPB yang belum ditarik, kita tarik. Kalau berkaitan dengan putusan verstek itu terkait dengan denda tilang, denda tilang itu kan uangnya tidak ada di Kejaksaan, uangnya ada di bank, di BRI. Nah mungkin memerlukan pembahasan khusus, mungkin itu yang dimaksudkan," ungkapnya.  kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar