JAKARTA, ReALITA Online — Jaksa Agung Basrief Arief
merasa prihatin dan menyesalkan rilis Forum Indonesia untuk Transparansi
Anggaran (FITRA) yang mengungkapkan, Kejaksaan Agung merupakan institusi
terkorup.
Menurut
Basrief, FITRA sudah menyampaikan ke Kejaksaan Agung klarifikasi atas data yang
mereka siarkan tersebut. "Saya prihatin dan saya sesalkan, sudah
diklarifikasi oleh FITRA, ada tiga hal, ada terkait PNBP (Penerimaan Negara
Bukan Pajak), itu PNBP berkaitkan dengan verstek, dan anggaran yang
tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Basrief di kantor Kejaksaan Agung,
Jakarta, Minggu (22/7/2012).
Menurut
Basrief, data yang dirilis FITRA tersebut tidak masuk akal. Mustahil jika
seluruh anggaran Kejaksaan Agung tidak dapat dipertanggung jawabkan.
"Kalau seluruh anggaran saya katakan anggaran kita cuma Rp 6,7 triliun,
sementara yang dibilang korupsi Rp 5,4 triliun, kan gak masuk akal, tapi sudah
diklarifikasi," tambah Basrief.
Dalam rilisnya
beberapa waktu lalu, FITRA mengemukakan, Kejaksaan Agung merupakan institusi
terkorup. Penilaian itu berdasarkan hasil pemeriksaan anggaran negara yang
dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2008-2010. Menurut FITRA,
terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp 5,4 triliun di Kejaksaan Agung.
Potensi kerugian negara di Kejaksaan Agung tersebut, dianggap yang terbesar
dari potensi kerugian negara di 82 kementerian atau lembaga negara lain.
Basrief juga
mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke BPK dan sudah menyelesaikan
sebagian perbaikan-perbaikan yang diusulkan BPK. "Sudah diselesaikan,
dalam arti kata BNPB yang belum ditarik, kita tarik. Kalau berkaitan dengan
putusan verstek itu terkait dengan denda tilang, denda tilang itu kan
uangnya tidak ada di Kejaksaan, uangnya ada di bank, di BRI. Nah mungkin
memerlukan pembahasan khusus, mungkin itu yang dimaksudkan," ungkapnya. kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar