Jaksa Agung Basrief Arief |
JAKARTA, ReALITA Online — Kejaksaan
Agung (Kejagung) mengaku masih memproses kasus korupsi 8 Kepala Daerah. Namun,
Jaksa Agung Basrief Arief belum mengetahui pasti tersangka yang sudah menjalani
pemeriksaan atau belum. Beberapa di antaranya masih menunggu izin Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono.
“Jumlahnya
enggak begitu tahu, tapi sekarang kan mekanismenya sudah lebih baik, itu akan
dilakukan ekspose (gelar perkara) di Sekretariat Kabinet. Kalau sudah selesai
di sana (Sekab), diajukan ke Presiden. Presiden enggak lama-lama akan
memberikan izin,” kata Basrief, di Kejaksaan Agung, Jumat (27/7/2012).
Sebelumnya,
beberapa kasus korupsi kepala daerah yang ditangani Kejaksaan Agung belum
dituntaskan karena untuk dilakukan pemeriksaan harus menunggu izin Presiden.
Pasalnya untuk memeriksa pejabat publik seperti kepala daerah dan anggota DPR,
Kejaksaan Agung harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Presiden.
Delapan kepala
daerah yang masih menjadi tersangka kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan
Agung adalah Awang Faroek (Gubernur Kalimantan Timur), Buhari Matta (Bupati
Kolaka, Sulawesi Tenggara), Muhtadin Serai (Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera
Selatan), Bambang Bintoro (Bupati Batang, Jawa Tengah), Budiman Arifin (Bupati
Bulungan, Kalimantan Timur), Dudung Bachtiar Supardi (Wakil Bupati Purwakarta,
Jawa Barat), Ruhudman Harahap (Wali Kota Medan, Sumatera Utara), dan Edison
Saleleubaja (Bupati Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat). Sementara itu, untuk
Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin telah di-surat perintah penghentian
penyidikan (SP3).
Di tempat yang
sama, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, mengatakan,
beberapa di antaranya sudah dilakukan proses hingga pemeriksaan setelah turunya
izin Presiden. “Sudah berkurang. Sudah banyak yang naik (pemeriksaan). Contoh
misalnya Sumbar, kemudian Jateng sudah naik, terus ada beberapa, pokoknya sudah
berkurang, semakin berkurang,” terangnya. kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar