![]() |
| Ketua MK, Mahfud MD |
JAKARTA, ReALITA Online — Ketua Mahkamah
Konstitusi Mahfud MD menyatakan, keberadaan golongan penganut ateis dan komunis
di Indonesia diperbolehkan. Hal tersebut mengacu pada konstitusi bahwa
kebebasan harus dianggap setara.
"Semenjak
ada MK, kebebasan individu ateis dan komunis bebas menjalankan apa yang
dianutnya di Indonesia. Tapi mereka tidak boleh mengganggu kebebasan orang
lain, terutama orang yang menganut agama tertentu. Kebebasan harus dianggap
sama," ujar Mahfud MD di sela-sela konferensi pers kedatangan Angela
Merkel di MK, Jakarta, Selasa (10/7/2012).
Menurut
Mahfud, pelarangan terhadap keberadaan individu ateis dan komunis melanggar hak
asasi manusia. Begitu juga bahwa penganut ateis dan komunis, mereka tidak boleh
mengganggu keberadaan individu beragama.
Pernyataan
dari Mahfud yang memperbolehkan seorang ateis dan komunis hidup di Indonesia
didasarkan pada pertanyaan eksplisit Kanselir Jerman, Angela Merkel, yang
menyinggung kebebasan beragama dan proses demokratisasi di Indonesia.
Pelarangan
atas keberadaan individu ateis ataupun komunis adalah sama saja dengan
melanggar upaya penegakan HAM dan demokratisasi yang sedang berjalan di
Indonesia. kompas

Tidak ada komentar:
Posting Komentar