JAKARTA, ReALITA Online — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan nasabah Bank
Century (kini Bank Mutiara), yang membeli produk reksadana Antaboga Delta
Sekuritas meskipun hasil audit forensiknya menyatakan reksadana tersebut bukan
produk Bank Century.
"BPK
menghormati keputusan apapun yang dikeluarkan MA karena MA adalah penegak hukum
tertinggi, meskipun hasil audit forensik BPK menyatakan lain terhadap produk
Antaboga tersebut," kata Wakil Ketua BPK Hasan Bisri kepada Kompas, Rabu
(4/7/2012) di Jakarta.
Menurut
Hasan, hasil audit BPK menyatakan, produk Antaboga yang dijual melalui sub agen
di Bank Century, memang bukan produk Bank Century. "Demikian pula dana
hasil penjualan produknya, bukan milik Bank Century. Jadi, Bank Century itu
hanya ketempatan saja dan tidak punya kewajiban untuk membayar nasabah yang
membeli produk Antaboga," tutur Hasan.
Hasan
mengemukakan, memang majalis hakim di MA punya pertimbangan lain-lain seperti
keadilan, sehingga BPK tidak bisa mengintervensi keputusan MA yang meminta Bank
Century membayar kewajiban nasabah dan memberikan ganti rugi.
Hasan
menyatakan, terserah jika Bank Mutiara menolak untuk membayar kewajiban
tersebut dan akan mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) putusan MA
berdasarkan hasil audit forensik BPK, yang menyatakan produk reksadana bukan
produk Bank Century.
Sebelumnya,
majelis hakim MA menolak kasasi yang diajukan Bank Mutiara untuk tidak membayar
27 nasabah reksadana Antaboga, yang juga nasabah Bank Century, Cabang Solo, Jawa
Tengah.
Dengan
putusan itu, Bank Century harus membayar dana nasabah Antaboga senilai Rp
35,437 miliar dan ganti rugi Rp 5,6 miliar. Kasasi ini diajukan Bank Century,
setelah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan putusan Pengadilan Negeri
Solo, yang menyatakan Bank Century melanggar Undang-Undang Perlindungan
Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar