BEKASI, ReALITA Online — Pemerintah Kota
Bekasi tengah menyusun Maklumat Wali Kota Bekasi yang dimaksudkan untuk menjaga
kondusivitas pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan Ramadan.
Penyusunannya
mempertimbangkan poin-poin yang dibahas pada maklumat tahun lalu supaya
kepentingan sejumlah pihak atau umat agama lain tidak terlanggar karenanya.
Untuk itu,
Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji menggandeng sejumlah pihak
selama pembahasannya.
"Sebagai
upaya mengedepankan kerukunan antarumat beragama, semua masyarakat Kota Bekasi
harus menghormati bulan Ramadan dan umat Islam yang menjalankan ibadahnya
selama Ramadan. Agar situasi kondusif tercipta, maklumat pun dibahas untuk
kemudian disosialisasikan," kata Rayendra, Selasa (3/7).
Salah satu hal
krusial yang dibahas dalam maklumat tersebut ialah mengenai operasional tempat
hiburan. Pemerintah tengah mempertimbangkan apakah akan mengharuskannya tutup
sama sekali atau membolehkannya tetap buka tapi dengan beracuan pada jam
operasional yang ditetapkan.
"Bagaimanapun
pemerintah harus tetap mempertimbangkan karyawan yang bekerja di tempat-tempat
itu. Bila sama sekali ditutup, bisa-bisa mereka tidak bisa merayakan Idul Fitri
karena tidak digaji selama tempat kerjanya tutup," ucapnya.
Selain perihal
tempat hiburan malam, peredaran minuman keras juga termasuk yang turut dibahas
saat penyusunan maklumat.
Untuk hal ini,
kata Rayendra, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah menginstruksikan Dinas
Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) serta Satuan Polisi
Pamong Praja untuk merazia sejumlah lokasi yang biasanya dijadikan tempat
mengedarkan minuman keras. Tempat-tempat hiburan di Kecamatan Jatisampurna
merupakan salah satu target utamanya.
"Kami
harus memastikan selama Ramadan, tidak dikotori dengan maraknya peredaran
minuman keras. Pelaksanaan razia kami jadwalkan dua hari jelang Ramadan,"
katanya.
Sementara
untuk mengantisipasi melambungnya harga sejumlah kebutuhan pokok jelang Idul
Fitri, pemerintah melalui Disperindagkop akan menggelar operasi pasar. Harga
barang yang dijajakan pada masyarakat akan mengacu pada harga yang berlaku di
Bandung dan Jakarta. PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar