PURWAKARTA, ReALITA Online — Satuan
Reserse Kriminal Kepolisian Resor Purwakarta, Jawa Barat, menangkap 5 orang
dalam operasi satu bulan terakhir. Mereka diduga menyalahgunakan bahan bakar
minyak (BBM) bersubsidi tersebut untuk usaha tambang, proyek pembangunan
pabrik, dan pengairan sawah.
Kepala
Kepolisian Resor Purwakarta Ajun Komisaris Besar (AKBP) Bahtiar Ujang Purnama,
Kamis (19/7/2012), mengatakan, para tersangka diancam Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas. Pelaku penyalahgunaan bahan bakar
minyak bersubsidi diancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
DS (47), warga
Sukatani, Kabupaten Purwakarta, salah seorang yang dibekuk saat membeli 8
jeriken berisi 30 liter BBM di sebuah stasiun pengisian bahan bakar untuk umum
(SPBU) di Sukatani. Setelah ditelusuri, BBM ternyata dipakai untuk usaha
penambangan.
Dua tersangka
lain juga membeli BBM untuk mengoperasikan alat berat pertambangan karena membeli
BBM bersubsidi tanpa disertai surat izin pembelian dan distribusi.
Salah seorang
tersangka, ST (39), warga Pabuaran, Kabupaten Subang, mengaku membeli BBM untuk
memompa air sawahnya. ST ditangkap saat membeli 5 jerigen berisi 20 liter BBM
di sebuah SPBU di Cibatu, Kabupaten Purwakarta. Sumber: kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar