Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Jumat, 20 Juli 2012

Polisi Tangkap 5 Pembeli BBM untuk Tambang dan Pengairan


PURWAKARTA, ReALITA Online — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Purwakarta, Jawa Barat, menangkap 5 orang dalam operasi satu bulan terakhir. Mereka diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tersebut untuk usaha tambang, proyek pembangunan pabrik, dan pengairan sawah.
Kepala Kepolisian Resor Purwakarta Ajun Komisaris Besar (AKBP) Bahtiar Ujang Purnama, Kamis (19/7/2012), mengatakan, para tersangka diancam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas. Pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi diancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
DS (47), warga Sukatani, Kabupaten Purwakarta, salah seorang yang dibekuk saat membeli 8 jeriken berisi 30 liter BBM di sebuah stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) di Sukatani. Setelah ditelusuri, BBM ternyata dipakai untuk usaha penambangan.
Dua tersangka lain juga membeli BBM untuk mengoperasikan alat berat pertambangan karena membeli BBM bersubsidi tanpa disertai surat izin pembelian dan distribusi.
Salah seorang tersangka, ST (39), warga Pabuaran, Kabupaten Subang, mengaku membeli BBM untuk memompa air sawahnya. ST ditangkap saat membeli 5 jerigen berisi 20 liter BBM di sebuah SPBU di Cibatu, Kabupaten Purwakarta. Sumber: kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar