SUBANG, ReALITA
Online — Sepuluh kelompok usaha bersama (Kube) yang mendapat dana
bantuan sosial dari Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, fiktif. Potensi
kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 250 juta.
Kepala
Kejaksaan Negeri(Kejari) Subang, Bambang Surya Irawan melalui Kasi Intel,
Febrianda, mengatakan itu di sela peringatan Hari Ulang Tahun Kejaksaan di
Kejari Subang, Kamis (19/7/12).
“Setelah diselidiki, ternyata sepuluh kube itu
tidak ditemukan di lapangan alias fiktif,” katanya.
Febrianda
mengungkapkan, dana bansos dari Pemerintah Kabupaten Subang tersebut dikucurkan
pada 2011 lalu berdasarkan pengajuan aspirasi DPRD Subang. Jumlah dana bansos
yang diterima masing-masing kube bervariasi dari Rp 10 juta-Rp 25 juta lebih.
Penyaluran
dana bansos itu, kata Febrianda, dilaksanakan Bagian Perekonomian Sekretariat
Daerah (Sekda) Subang. Kasus ini sudah masuk ke dalam tahap penyidikan Bagian
Pidana Khusus Kejari Subang dan telah menetapkan tersangka O dan kawan-kawan.
“Kasus ini
ditargetkan rampung sebelum Lebaran agar bisa segera dilimpahkan ke
pengadilan,” ujar Febrianda.
Sebelum
Lebaran, Kejari Subang juga menargetkan kasus korupsi Pengembangan Usaha
Agribisnis Pertanian (PUAP) masuk ke tingkat penyidikan. Kasus yang terjadi
pada 2011 itu melibatkan 43 desa dengan kerugian negara mencapai Rp 4 miliar. Sumber:PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar