SUBANG, ReALITA Online — Menjelang masuknya
tahun ajaran baru, sejumlah SMP di Kabupaten Subang, Jawa Barat dikenakan pungutan.
Selain kepada siswa baru, pungutan juga berlaku bagi siswa yang naik kelas.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun, pungutan terjadi di beberapa SMP, di antaranya SMP 2
Dawuan, SMP 1 Ciasem, dan beberapa SMP di daerah pantura Subang. Di SMP 2
Dawuan, pungutan itu disebut sebagai "uang titipan" yang tercantum
dalam kwitansi kecil bagi setiap siswa dengan nominal Rp 190.000.
Dalam kwitansi
tersebut, disebutkan bahwa uang itu digunakan untuk membeli atribut sekolah Rp
5.000, baju muslim Rp 60 ribu dan buku lembar kerja siswa (LKS) Rp 125 ribu.
"Kami
diberitahu hal ini dari pihak sekolah pada saat pembagian rapor anak. Jika
tidak membayar, anak saya tidak akan menempati kelas baru," ujar Elis
orang tua siswa SMPN 2 Dawuan, Senin (9/7/2012).
Elis yang
anaknya saat ini naik kelas 9 di SMP itu mengaku tidak punya pilihan. Meski
tidak pernah diundang pihak sekolah terkait dengan sosialisasi pungutan
tersebut, dia terpaksa menyetujui keputusan sekolah itu.
Hal serupa juga
terjadi di SMPN 1 Ciasem. Siswa dikenakan punguta sebesar Rp 175.000 untuk
biaya daftar ulang dan pembelian buku lembar kerja siswa (LKS).
Sejumlah
pungutan itu dikeluhkan para orang tua siswa. Karena mereka mengetahui dari
berbagai iklan layanan masyarakat di televvisi dan media cetak, bahwa kebutuhan
sekolah sudah dibiayai dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Sesuai dengan
ketentuannya, dana BOS memang diperuntukkan bagi biaya penyelenggaraan kegiatan
sekolah. Dari 13 item peruntukan dana BOS, salah satunya untuk biaya penerimaan
siswa baru dan daftar ulang siswa. Esi, Sumber: PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar