![]() |
| John Refra Kei |
JAKARTA, ReALITA Online — Kepolisian Daerah
Metro Jaya akhirnya membantarkan penahanan John Refra Kei, tersangka kasus
pembunuhan berencana terhadap pengusaha peleburan besi PT Sanex Steel Indonesia
(SSI), Tan Harry Tantono alias Ayung (45).
Pembantaran
dilakukan sehari sebelum pimpinan Angkatan Muda Kei (Amkei) itu habis masa
penahanannya.
"Untuk
kasus John Kei berkas perkaranya masih di Kejati, sambil menunggu berkasnya
dibahas hingga P21, John Kei sakit maka kita bantarkan," ungkap Kepala
Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (6/7/2012), di
Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto
mengatakan, dari hasil pemeriksaan Bidokkes Polda Metro Jaya, tensi darah John
Kei ternyata masih tinggi. "Bekas luka tembak di kakinya juga belum
sempurna sembuhnya, jadi dirawat dulu," tutur Rikwanto.
Pihak polisi,
lanjutnya, akan menunggu kesehatan John Kei membaik dulu untuk dilimpahkan ke
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta jika nantinya berkas perkara pria kelahiran Tual,
Kepulauan Kei, Maluku itu dinyatakan lengkap.
"Jika
sudah P21 dari Kejaksaan, maka pelimpahan barang bukti dan tersangka harus
sehat secara medis. Maka perlu dibantarkan terlebih dahulu sehingga bisa
membaik," papar Rikwanto.
Masa penahanan
John Kei, tutur Rikwanto, akan habis esok hari, Sabtu (7/7/2012). Namun, karena
dibantarkan, maka masa penahanan tidak menjadi berkurang hingga kesehatan John
Kei pulih.
"Segala
sesuatu yang menjadi petunjuk kejaksaan sudah kami penuhi. Kami harapkan dalam
waktu dekat sudah P21 supaya bisa dilimpahkan tahap dua," ucap Rikwanto.
John Kei
ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya sejak tanggal 17 Februari 2012 di Hotel
C'One, Pulomas, Jakarta Timur. Polisi sempat menembak betis bagian kanan John
Kei saat berusaha melarikan diri ketika digerebek aparat kepolisian di sebuah
kamar di hotel itu.
Semenjak
ditahan itu, masa penahan John Kei terus diperpanjang sebanyak tiga kali hingga
akhirnya menempuh batas maksimal yakni 120 hari masa penahanan dalam proses
penyidikan. Lamanya penahanan John Kei ini lantaran polisi masih belum
mendapatkan persetujuan berkas lengkap (P21) dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta.
Penahanan
terhadap John Kei ini terkait dengan kasus pembunuhan berencana pengusaha
peleburan besi PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alia Ayung. Polisi
menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung ini menginstruksikan
pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar Swisbel Hotel, Sawah Besar, Jakarta
Pusat.
Ayung pun
tewas akibat pendarahan hebat dari luka tusuk bagian perut, pinggang, dan
leher. Pada kasus ini, polisi juga menahan tujuh orang lainnya yang merupakan
anak buah John Kei yakni Chandra Kei, Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra,
Yosep Hungan, dan Mukhlis.
Berdasarkan
pengakuan para tersangka, pembunuhan terhadap Ayung dilakukan karena pengusaha
asal Surabaya, Jawa Timur itu berjanji akan membayarkan upah Rp 600 juta atas
jasa penagihan utang (debt collector) kelompok John Kei. Namun motif pembunuhan
berencana itu kemudian berkembang seiring perkembangan penyidikan.
Dari hasil
penyidikan polisi, muncul lagi dugaan motif perebutan saham PT Sanex Steel
Indonesia antara John Kei dan Ayung. kompas

Tidak ada komentar:
Posting Komentar