Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Jumat, 06 Juli 2012

Sehari Jelang Masa Penahanan Berakhir, John Kei Dibantarkan


John Refra Kei
JAKARTA, ReALITA Online — Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya membantarkan penahanan John Refra Kei, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha peleburan besi PT Sanex Steel Indonesia (SSI), Tan Harry Tantono alias Ayung (45).
Pembantaran dilakukan sehari sebelum pimpinan Angkatan Muda Kei (Amkei) itu habis masa penahanannya.
"Untuk kasus John Kei berkas perkaranya masih di Kejati, sambil menunggu berkasnya dibahas hingga P21, John Kei sakit maka kita bantarkan," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (6/7/2012), di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan Bidokkes Polda Metro Jaya, tensi darah John Kei ternyata masih tinggi. "Bekas luka tembak di kakinya juga belum sempurna sembuhnya, jadi dirawat dulu," tutur Rikwanto.
Pihak polisi, lanjutnya, akan menunggu kesehatan John Kei membaik dulu untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta jika nantinya berkas perkara pria kelahiran Tual, Kepulauan Kei, Maluku itu dinyatakan lengkap.
"Jika sudah P21 dari Kejaksaan, maka pelimpahan barang bukti dan tersangka harus sehat secara medis. Maka perlu dibantarkan terlebih dahulu sehingga bisa membaik," papar Rikwanto.
Masa penahanan John Kei, tutur Rikwanto, akan habis esok hari, Sabtu (7/7/2012). Namun, karena dibantarkan, maka masa penahanan tidak menjadi berkurang hingga kesehatan John Kei pulih.
"Segala sesuatu yang menjadi petunjuk kejaksaan sudah kami penuhi. Kami harapkan dalam waktu dekat sudah P21 supaya bisa dilimpahkan tahap dua," ucap Rikwanto.
John Kei ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya sejak tanggal 17 Februari 2012 di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur. Polisi sempat menembak betis bagian kanan John Kei saat berusaha melarikan diri ketika digerebek aparat kepolisian di sebuah kamar di hotel itu.
Semenjak ditahan itu, masa penahan John Kei terus diperpanjang sebanyak tiga kali hingga akhirnya menempuh batas maksimal yakni 120 hari masa penahanan dalam proses penyidikan. Lamanya penahanan John Kei ini lantaran polisi masih belum mendapatkan persetujuan berkas lengkap (P21) dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penahanan terhadap John Kei ini terkait dengan kasus pembunuhan berencana pengusaha peleburan besi PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alia Ayung. Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung ini menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar Swisbel Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Ayung pun tewas akibat pendarahan hebat dari luka tusuk bagian perut, pinggang, dan leher. Pada kasus ini, polisi juga menahan tujuh orang lainnya yang merupakan anak buah John Kei yakni Chandra Kei, Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Yosep Hungan, dan Mukhlis.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, pembunuhan terhadap Ayung dilakukan karena pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur itu berjanji akan membayarkan upah Rp 600 juta atas jasa penagihan utang (debt collector) kelompok John Kei. Namun motif pembunuhan berencana itu kemudian berkembang seiring perkembangan penyidikan.
Dari hasil penyidikan polisi, muncul lagi dugaan motif perebutan saham PT Sanex Steel Indonesia antara John Kei dan Ayung.  kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar